URtainment

Permohonan Maaf dan Penyesalan Dinar Candy Usai Berbikini di Pinggir Jalan

Eronika Dwi, Sabtu, 7 Agustus 2021 09.01 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Permohonan Maaf dan Penyesalan Dinar Candy Usai Berbikini di Pinggir Jalan
Image: Dinar Candy. (Instagram @dinar_candy)

Jakarta - Dinar Candy meminta maaf dan mengaku menyesal atas aksinya berbikini di pinggir jalan. Perempuan 29 tahun itu mengaku tindakannya semata-mata karena dirinya stres.

"Saya Dinar Candy saya ingin meminta maaf kepada seluruh lapisan masyarakat atas tindakan atau perbuatan saya kemarin yang berbikini di pinggir jalan. Saya menyesali perbuatan itu karena saya tuh orang yang buta hukum dan tidak tahu kalau itu akan menimbulkan hukum," kata Dinar saat ditemui wartawan di kediamannya, Jumat (6/8/2021) malam.

"Aku nggak ngada-ngada ya, jadi memang empat bulan belakangan itu memang banyak tekanan kaya merasakan stres, jenuh karena banyak pekerjaan yang aku ambil tidak sesuai dengan profesi aku DJ tapi aku ambil profesi-profesi lain yang jadi tekanan," sambungnya.

Menurut Dinar, ia mengalami kesulitan dengan pekerjaan-pekerjaan yang diambil selama empat bulan belakangan ini.

"Empat bulan ke belakang itu aku bingung kayak kerjaan aku sulit nih menurut aku. Nah makanya, kemarin tuh puncaknya yang aku tuh stres banget," terang Dinar.

Dinar juga menegaskan bahwa ia bukan aksinya itu bukan memprotes PPKM diperpanjang, tetapi hanya meluapkan rasa stresnya saja.

"Banyak berita di luar sana yang salah banget, seakan-akan Dinar memprotes, justru Dinar itu, tulisannya bila dilihat, Dinar stres karena PPKM diperpanjang bukan protes. Dinar pengen mengeluarkan stres aku karena aku nggak bisa mendam sendiri," jelas Dinar.

Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan status Dinar Candy sebagai tersangka atas kasus pornografi akibat aksi berbikini di pinggir jalan. Aksi tersebut direkam dan diunggah ke Instagram pribadi Dinar.

Atas perbuatannya, DJ yang memiliki nama asli Dinar Miswari ini dijerat UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar.

Dikatakan Kapolres Jaksel, Kombes Azis Andriansyah, penetapan Dinar Candy sebagai tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.

"Dari tahap penyelidikan kemudian ditingkatkan status ke penyidikan, setelah mengumpulkan bukti dan saksi yang ada. Dan dari hasil gelar perkara disimpulkan aksi Dinar Candy memenuhi unsur pidana," tegasnya dalam jumpa pers di Polres Metro Jaksel, Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).

Hingga kini, Polres Metro Jakarta Selatan masih mendalami motif Dinar melakukan aksi mengenakan pakai bikini di ruang publik tersebut.

Meski begitu, Dinar tidak ditahan dan dipulangkan ke rumah lantaran dinilai kooperatif menjalani pemeriksaan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait