URtainment

Polisi Tetapkan Dinar Candy Jadi Tersangka Kasus Pornografi

Shelly Lisdya, Kamis, 5 Agustus 2021 20.55 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Polisi Tetapkan Dinar Candy Jadi Tersangka Kasus Pornografi
Image: DJ Dinar Candy. (Instagram @dinar_candy)  

Jakarta - Polisi telah menetapkan status Dinar Candy sebagai tersangka atas kasus pornografi. Kasus ini bermula ketika Dinar berbikini di pinggir jalan yang protes perpanjangan PPKM.

"Dari proses penyidikan dan alat bukti yang ada, kami tetapkan Dinar Candy sebagai tersangka," ujar Kapolres Jaksel, Kombes Azis Andriansyah dalam jumpa pers di Polres Metro Jaksel, Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).

Atas perbuatannya, DJ yang memiliki nama asli Dinar Miswari ini dijerat UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar.

Azis melanjutkan, penetapan Dinar Candy sebagai tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara. 

"Dari tahap penyelidikan kemudian ditingkatkan status ke penyidikan, setelah mengumpulkan bukti dan saksi yang ada. Dan dari hasil gelar perkara disimpulkan aksi Dinar Candy memenuhi unsur pidana," tegasnya.

Hingga kini, Polres Metro Jakarta Selatan masih mendalami motif Dinar Candy melakukan aksi protes dengan mengenakan pakai bikini di ruang publik tersebut.

Azis menyebut aksi Dinar Candy ini tidak mengindahkan norma-norma budaya Indonesia. Atas ulahnya itu, Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka.

"Apapun yang dilakukan di Indonesa itu ada norma, etik, budaya yang berlaku di masyarakat kita," tandasnya. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait