URnews

Perpanjangan PPKM hingga 21 November: Prokes dan Booster Kembali Digalakkan

Shelly Lisdya, Selasa, 8 November 2022 20.18 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Perpanjangan PPKM hingga 21 November: Prokes dan Booster Kembali Digalakkan
Image: PPKM Jawa-Bali (Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menggalakkan protokol kesehatan (prokes) dan vaksinasi penguat (booster) COVID-19 pada perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh daerah di Indonesia.

"Galakkan kembali penerapan protokol kesehatan di masyarakat, memaksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dan tidak kalah penting adalah terus dorong vaksinasi dosis ketiga atau booster," kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal, mengutip ANTARA, Selasa (8/11/22).

Seperti diketahui, kasus harian COVID-19 akhir-akhir ini mengalami kenaikan khususnya di Jawa dan Bali, bahkan di awal November tercatat 5.000 kasus aktif.

Dan dari hal itulah, Safrizal menyebut pemerintah tetap mengeluarkan kebijakan untuk memperpanjang pemberlakuan PPKM level 1 di seluruh wilayah Indonesia.

Perpanjangan PPKM tersebut dituangkan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2022 untuk PPKM Jawa dan Bali yang berlaku mulai 8 November sampai dengan 21 November 2022.

Sedangkan, Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022 untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali berlaku mulai 8 sampai dengan 5 Desember 2022.

Dengan demikian, Safrizal menjelaskan pemerintah tetap harus mengambil keputusan untuk memperpanjang PPKM demi menahan laju kenaikan COVID-19.

"Hari ini kami sampaikan bahwa PPKM tetap akan diperpanjang untuk menekan laju kenaikan COVID-19," ucap Safrizal.

Sub-varian Omicron XBB disebut menjadi salah satu penyebab naiknya kembali jumlah kasus aktif di Indonesia, namun beberapa pakar menyampaikan bahwa sebaran sub-varian omicron XBB di Indonesia masih relatif rendah. Sehingga, ada kecurigaan bahwa kenaikan kasus aktif COVID-19 disebabkan mulai longgarnya kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan di komunitas.

"Kami meminta kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk tidak lengah dan terus bersiaga dengan ancaman lonjakan kasus," kata Safrizal.

Safrizal mengatakan, imbauan tersebut sejalan dengan yang disampaikan oleh Kementerian Kesehatan bahwa penerapan disiplin protokol kesehatan dan vaksinasi dosis ketiga/booster menjadi senjata ampuh masyarakat untuk memproteksi diri dari ancaman sub-varian Omicron XBB.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait