URtainment

Pesan MUI untuk Rumah Tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar

Suci Nabila Azzahra, Rabu, 19 Oktober 2022 10.03 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pesan MUI untuk Rumah Tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar
Image: Sekum MUI Jakarta Selatan Abdul Hadi (berpeci putih). (YT Intens Investigasi)

Jakarta - Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan pedangdut Lesti Kejora terhadap suaminya, Rizky Billar, resmi dihentikan. 

Penghentian kasus ini setelah pihak penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menuntaskan proses restorative justice atau keadilan restoratif dengan melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Sekretaris Umum MUI Jakarta Selatan Abdul Hadi yang turut hadir dalam upaya perdamaian turut memberikan pesan untuk rumah tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar. 

“Kita tadi memberikan nasihat kepada Mas Rizky Billar dan Mbak Lesti agar amanah yang Allah berikan kepada mereka berdua bisa dijaga dengan sebaik-baiknya,” kata Hadi kepada wartawan, Selasa (18/10/2022) malam. 

Hadi menambahkan, pihaknya berharap peristiwa yang terjadi dalam rumah tangga Lesti dan Billar bisa diambil pelajaran untuk perbaikan mereka di masa mendatang. 

Dalam kesempatan tersebut, Hadir turut mendoakan keluarga Lesti dan Billar agar selalu harmonis dan rukun. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Polres Metro Jakarta Selatan yang telah mengupayakan perdamaian antara Billar dan Lesti. 

“Mudah-mudahan ke depannya, keluarganya (Lesti dan Billar, red) kita doakan jadi keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah,” pungkas Hadi. 

Sebelumnya, Rizky Billar saat itu dijerat Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Selain itu, Billar juga akan ditahan 20 hari terhitung sejak 13 Oktober 2022. 

Namun, pada hari Rizky Billar ditahan, Lesti Kejora datang ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk melakukan pencabutan laporan. Selain itu, Lesti juga memohon agar kasus ini diselesaikan secara restorative justice.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait