URtainment

Pilih Damai, Lesti Yakin Rizky Billar Bisa Jadi Suami dan Ayah yang Baik

Shelly Lisdya, Rabu, 19 Oktober 2022 09.51 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pilih Damai, Lesti Yakin Rizky Billar Bisa Jadi Suami dan Ayah yang Baik
Image: Rizky Billar dan Lesti Kejora. (Instagram @lestykejora)

Jakarta - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Rizky Billar terhadap istrinya, Lesti Kejora resmi dihentikan. Pasangan suami istri itu memilih untuk berdamai.

Lesti Kejora mengatakan, keputusannya untuk mencabut laporan dan berdamai adalah keputusan yang terbaik. Ia juga meyakini bahwa Rizky Billar akan berubah menjadi ayah yang lebih baik.

"Saya yakin beliau akan jadi ayah yang baik karena beliau punya anak. Dia akan jadi ayah yang baik. Mau bagaimana pun kan ini sudah kesepakatan keluarga, orang tua, dan kami berdua untuk memutuskan perdamaian ini," ujar Lesti saat menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan bersama Rizky Billar pada Selasa (18/10/22) malam.

Tak hanya itu, Rizky Billar juga menjanjikan hal yang sama. Dia berjanji akan menjadi suami serta ayah yang lebih baik bagi keluarga kecilnya.

"Semoga ini menjadi pelajaran berharga buat saya untuk terus belajar menjadi pasangan yang lebih baik dan menjadi ayah yang lebih baik lagi," kata Billar.

Dalam kesempatan itu, Rizky Billar juga mengatakan permohonan maaf dan ucapan terima kasih kepada Lesti Kejora yang masih memberikan kesempatan kedua. Dia meminta maaf kepada keluarga Lesti, terutama orang tuanya.

"Insya Allah mereka tidak gagal memilih saya sebagai menantunya, tidak gagal memberikan tanggung jawab kepada saya," tutur Billar.

Sementara polisi resmi menghentikan penyidikan kasus KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora terhadap suaminya, Rizky Billar. Penghentian penyelidikan (SP3) ini dilakukan setelah keduanya sepakat berdamai.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy mengatakan, penghentian penyidikan dilakukan setelah proses restorative justice yang dilakukan telah tercapai. Langkah ini juga telah memenuhi syarat formil yang diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol).

"Malam ini proses restorative justice telah selesai kami lakukan. Kami bersama Sekjen MUI melihat proses perdamaiannya, syarat materiil formil diatur Perpol sudah kami penuhi dan alhamdulillah kami nyatakan selesai. Iya kami nyatakan demikian (SP3)," jelasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait