URnews

Petugas Rapid Test Bandara yang Lecehkan Penumpang Didakwa Pasal Berlapis

Kintan Lestari, Kamis, 17 Desember 2020 14.34 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Petugas Rapid Test Bandara yang Lecehkan Penumpang Didakwa Pasal Berlapis
Image: ANTARA

Jakarta - Urbanreaders masih ingat dengan viralnya kasus pelecehan penumpang pesawat yang dilakukan petugas rapid test di Bandara Soekarno Hatta?

Yap, bulan September lalu seorang penumpang pesawat berinisial LHI (23) lewat thread di media sosial mengungkap dirinya jadi korban pemerasan dan pelecehan yang dilakukan oknum petugas layanan medis PT Kimia Farma Diagnostika saat melakukan rapid test. 

Itu bermula saat LHI melakukan rapid test di bandara. Soekarno Hatta. Saat dites hasil rapidnya menunjukkan dirinya reaktif. LHI pun kemudian memutuskan untuk membatalkan perjalanannya ke Nias.

Namun petugas rapid test yang diketahui bernama Eko Friston menawarkan bantuan untuk mengubah hasil tesnya jadi non reaktif dengan membayar biaya Rp 150.000. Meski awalnya menolak, LHI akhirnya menyetujui permintaan petugas.

Usai dites, rupanya Eko kembali meminta biaya untuk membuat surat palsu yakni sebanyak Rp 1,4 juta.

Tak sampai disitu, LHI juga mendapat perlakukan tak senonoh dari Eko. Dirinya dicium dan diremas bagian dadanya.

Thread LHI pun jadi viral di media sosial hingga akhirnya PT Angkasa Pura II dan Kimia Farma ikut buka suara.

Nah, usai kejadian itu Eko pun dibekuk polisi. Eko kemudian menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kota Tangerang.

Dari hasil persidangan tertutup, Eko Friston didakwa pasal berlapis karena perbuatannya pada LHI.

"Terdakwa yang diketahui oknum tenaga medis rapid test di Bandara Soekarno-Hatta didakwa dengan dua pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 289 KUHP tentang pelecehan," ujar Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Dapot Dariarma dalam keterangan tertulis di Jakarta, seperti dikutip ANTARA, Kamis (17/12/2020).

Dua pasal itu dijatuhkan lantaran Eko terbukti melakukan pemerasan sebesar Rp 1,4 juta, dan pelecehan karena mencium dan meremas bagian dada korban.

Mendengar dakwaan yang dijatuhkan, Eko tidak mengajukan keberatan apapun. Di persidangan selanjutnya, LHI akan dimintai keterangan sebagai saksi.

"Terdakwa tak mengajukan eksepsi atau tidak keberatan dengan dakwaan yang dibacakan JPU kami. Persidangan berikutnya beragenda keterangan saksi korban untuk dimintai keterangan di persidangan," ujar Dapot.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait