PN Jaksel Izinkan Pasangan Kristen-Islam Daftar Nikah di Dukcapil

Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali mengizinkan pasangan beda agama untuk mendaftarkan pernikahan mereka ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Kali ini, pasangan beda agama yang mengajukan gugatan atas nama DRS yang beragama Kristen dan JN yang beragama Islam. Perkara keduanya teregister dengan nomor 508/Pdt.P/2022/PN JKT.SEL.
Hakim Tunggal PN Jaksel, Arlandi Triyogo dalam putusan pertamanya menyebutkan bahwa pernikahan antara DRS dan JN telah dilangsungkan di Gereja Kristen Nusantara, Jakarta Pusat, pada 31 Mei 2022.
“Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk mendaftarkan perkawinannya di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan,” kata dia dalam putusan kedua yang dilansir dari laman SIPP PN Jaksel, Rabu (14/9/2022).
Berikutnya, PN JAksel memerintahkan Kantor Sudin Dukcapil Jaksel untuk melakukan pencatatan Perkawinan Beda Agama Para Pemohon ke Register Pencatatan Perkawinan yang digunakan untuk itu dan segera menerbitkan Akta Perkawinan tersebut.
Sebelumnya, PN Jaksel juga memberikan izin yang sama kepada pasangan beda agama atas nama Y yang beragama Kristen Protestan dan GLG yang beragama Katolik.
Dalam putusannya, Hakim Tunggal PN Jaksel Alimin Ribut Sujono menegaskan pernikahan Y dan GLG yang digelar di Denpasar pada 5 Juni 2022 sah menurut hukum.