URnews

PN Jaksel Izinkan Pasangan Beda Agama untuk Daftar Nikah di Dukcapil

Nivita Saldyni, Selasa, 13 September 2022 12.09 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
PN Jaksel Izinkan Pasangan Beda Agama untuk Daftar Nikah di Dukcapil
Image: Ilustrasi - Buku nikah yang diterbitkan Kementerian Agama. (Pinterest)

Jakarta - Salah satu permasalahan dalam praktik pernikahan beda agama adalah mencatatkan pernikahan tersebut di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Pasangan beda agama akan mengalami kesulitan saat akan mencatatkan pernikahan mereka. 

Seperti yang dialami oleh warga Jakarta Selatan yaitu Y yang beragama Kristen Protestan dan GLG yang beragama Katolik. Namun keduanya kini bisa bernapas lega. 

Pasalnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kini mengabulkan permohonan mereka untuk mencatatkan pernikahan di Dukcapil. Hal itu sebagaimana hasil putusan perkara nomor 650/Pdt.P/2022/PN JKT.SEL. 

Dalam putusannya, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Alimin Ribut Sujono mengabulkan seluruh isi permohonan pemohon. Ia juga menetapkan bahwa pernikahan Y dan GLG yang digelar di Denpasar pada 5 Juni 2022 itu sah menurut hukum. 

“Memberi izin kepada PARA PEMOHON untuk melangsungkan pencatatan pernkawinan beda agama di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Selatan,” bunyi putusan ketiga yang dikutip dari laman PN Jaksel, Selasa (13/9/2022). 

Selain itu, putusan tersebut juga memerintahkan Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Selatan untuk melakukan pencatatan tentang perkawinan beda agama Y dan GLG dalam register Pencatatan Perkawinan. 

Setidaknya ada delapan hal yang jadi pertimbangan Alimin dalam memberikan putusannya tersebut meski kedua pemohon berbeda agama. Antara lain sebagai berikut:

1. Pemohon I dan Pemohon II telah bersepakat untuk membina rumah tangga berbeda agama tepatnya agama Kristen Protestan dan Kristen Katolik.

2. Pemohon I dan Pemohon G telah menerima pemberkatan nikah di Gereja Katolik di Denpasar. Di mana pemberkatan tersebut diketahui dan dihadiri oleh para saksi yang dibenarkan teman para Pemohon.

3. Menurut ketentuan pasal 35 UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi dan Kependudukan sebagaimana diubah oleh UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, untuk melangsungkan perkawinan beda keyakinan/agama haruslah mendapatkan penetapan dari pengadilan.

4. Maksud para Pemohon tentulah dengan melaksanakan perkawinan menurut agama Katolik telah sesuai dengan peraturan dalam agama Katolik, di mana meskipun berbeda agama untuk melakukan perkawinan haruslah ada pemberkatan hal mana telah dilakukan sebagaimana bukti P-9.

5. Para Pemohon telah berniat dalam suatu ikatan perkawinan meskipun berbeda agama dalam hal ini Pemohon I beragama Kristen Protestan dan Pemohon II beragama Katolik. Di mana niat dan semangat untuk membentuk suatu keluarga dengan mempertahankan agama/kepercayaannya masing-masing. Untuk itu ikatan antara Pemohon I dan Pemohon II sebagai keluarga haruslah dipandang perkawinan antara Pemohon I dan Pemohon II yang berbeda agama telah dilaksanakan pada tanggal 5 Juni 2022.

6. Setelah perkawinan beda agama antara Pemohon I dan Pemohon II dinyatakan telah dilaksanakan, sesuai dengan ketentuan maka perkawinan tersebut haruslah dicatat mengingat pencatatan berkaitan dengan status anak nantinya, warisan dan konsekwensi lainnya yang sangat penting.

7. Berdasarkan apa yang telah dipertimbangkan di atas serta segala konsekuensinya apabila perkawinan beda agama antara Pemohon I dan Pemohon II tidak tercatat, maka kepada Para Pemohon diberikan izin mencatatkan perkawinannya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan. Selanjutnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan diperintahkan mencatatkan perkawinan Para Pemohon dalam daftar register yang diperuntukkan untuk itu.

8. Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, permohonan Para Pemohon beralasan dan haruslah dikabulkan.

Mengenai putusan tersebut, Urbanasia telah mencoba menghubungi PN Jaksel. Namun hingga berita ini ditulis belum ada jawaban dari pihak PN Jakarta Selatan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait