URnews

PN Jaksel Lakukan Pembatasan Pengunjung Sidang Ferdy Sambo

Elya Berliana Prastiti, Sabtu, 15 Oktober 2022 08.25 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
PN Jaksel Lakukan Pembatasan Pengunjung Sidang Ferdy Sambo
Image: Djuyamto, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan (Foto: Antara)

Jakarta - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pembatasan dan pengaturan pengunjung sidang terdakwa Ferdy Sambo

Pembatasan tersebut dilakukan karena kapasitas ruangan yang terbatas demi ketertiban dan kelancaran jalannya persidangan pada Senin (17/10/22).

“Karena persidangan membutuhkan suasana khidmat dan tertib, sedangkan kapasitas muat ruang sidang utama PN Jakarta Selatan terbatas jumlahnya, maksimal 50 orang, maka akan dilakukan pembatasan jumlah pengunjung sidang yang bisa masuk ke ruang sidang utama,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, Jumat (14/10/22).

Djuyamto mengatakan, kasus Ferdy Sambo yang sangat menyita perhatian publik membuat pihaknya memutuskan untuk menyiarkannya melalui layanan TV Poll atau siaran gabungan dari beberapa stasiun TV. Jadi masyarakat bisa menyaksikan persidangan melalui siaran tersebut.

“Akan difasilitasi oleh siaran atau liputan TV melalui TV Poll, sehingga publik tidak perlu datang menghadiri langsung ke PN Jakarta Selatan,” kata Djuyamto.

Awak media yang ingin meliput persidangan diperkenankan mengambil foto beberapa saat sebelum sidang dimulai. Setelahnya bisa mengikuti jalannya persidangan melalui siaran TV Poll yang telah disediakan atau melalui kanal Youtube PN Jakarta Selatan.

“Selanjutnya dapat mengakses informasi melalui siaran TV Poll atau Youtube PN Jakarta Selatan yang akan ditayangkan di delapan layar monitor yang ada di kantor PN Jakarta Selatan,” ujarnya.

Diketahui pembatasan dan pengaturan tersebut dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Polres Jakarta Selatan, dan para awak media nasional maupun lokal.

Terdakwa Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawati dan Kuat Ma'ruf dengan ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa, serta dua anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (17/10/22).

Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E akan disidang oleh hakim majelis yang sama sesuai penunjukan oleh PN Jakarta Selatan pada Selasa (18/10/22). Sedangkan untuk kasus obstruction of justice dengan majelis hakim yang sama pada Rabu (19/10/22).

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait