URnews

Kejari Limpahkan Berkas Perkara ke PN Jaksel, Ferdy Sambo CS Segera Disidang

Ika Virginaputri, Senin, 10 Oktober 2022 11.02 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kejari Limpahkan Berkas Perkara ke PN Jaksel, Ferdy Sambo CS Segera Disidang
Image: Ferdy Sambo di Gd Kejaksaan Agung, Rabu (5/10/2022) - (Foto: Antara)

Jakarta - Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengirimkan surat pelimpahan berkas perkara Ferdy Sambo dan 4 terdakwa lain ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari Senin (10/10/2022).

Pelimpahan berkas para terdakwa ini sesuai dengan tempat kejadian perkara atau locus delicti yang berada di Jakarta Selatan.

"Tunggu siang ini. Untuk pelimpahan di PN Jaksel," kata Kepala Kejari Jaksel, Syarief Sulaiman Nahdi.

Selain melakukan pelimpahan tahap II, Kejari Jaksel juga menyiapkan surat dakwaan untuk 11 terdakwa agar kasusnya segera bisa disidangkan.

"Kami mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan yang dilakukan," ujar Syarief.

Menanggapi pelimpahan ini, PN Jaksel mengatakan pihaknya sudah melakukan persiapan untuk menggelar sidang kasus pembunuhan Brigadir J. Majelis hakim akan ditunjuk setelah pihak pengadilan menerima berkas pengadilan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jaksel.

"Penunjukan majelis hakim setelah berkas perkara, terdakwa, barang bukti dilimpahkan," ujar Humas PN Jaksel Haruno.

Sebagai informasi, pelimpahan ini adalah tindak lanjut untuk memulai persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J setelah Bareskrim Polri menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap II ke Kejaksaan pada hari Rabu (5/10/2022).

Totalnya ada 12 berkas perkara untuk 11 tersangka. Para terdakwa tersebut adalah Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawati, Bharada Richard Eliezer dan Bripka Ricky Rizal Wibowo, serta Kuat Maruf.

Sedangkan untuk tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan ada 6 tersangka yang masih berstatus sebagai anggota Polri. Mereka adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait