URoto

Polda Metro Luncurkan Kendaraan ETLE Mobile untuk Gantikan Tilang Manual

Ika Virginaputri, Sabtu, 29 Oktober 2022 08.58 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Polda Metro Luncurkan Kendaraan ETLE Mobile untuk Gantikan Tilang Manual
Image: Ilustrasi kamera CCTV tilang ETLE (Humas Polri)

Jakarta - Larangan tilang manual yang diserukan oleh Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo ditindaklanjuti dengan cepat oleh Polda Metro Jaya. 

Awal Desember, Polda Metro Jaya akan meluncurkan 10 unit kendaraan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile. Kendaraan ETLE Mobile ini dimaksudkan untuk melengkapi jalan yang tidak tercover 57 titik ETLE statis.

"Di Mapolda juga kita siapkan, sehingga seluruh jalan yang ada di Jakarta ini sudah tercover oleh ETLE Mobile, kecuali 57 ETLE statis. Jadi jalan-jalan yang belum dicover ETLE statis dicover oleh ETLE mobile," ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, Jumat (28/10/2022).

Latif menjelaskan, kendaraan ETLE mobile yang akan diluncurkan itu nantinya bisa mendeteksi beberapa pelanggaran yang sudah dilengkapi dengan Artificial Intelligence (AI).

"Kendaraan ini mampu berkecepatan 05-40Km/jam dapat mengcapture pelanggaran, karena ETLE Mobile ini sudah dilengkapi dengan AI," sambungnya lagi. "(Misalnya) Tidak menggunakan helm, sabuk pengaman penggunakan HP, melawan arus, rambu lalu lintas, bonceng 3 dan ganjil genap," tuturnya.

Menurut Latif adanya ETLE mobile ini bisa memberikan kesadaran kepada masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara dan bukan untuk ingin banyak menilang masyarakat.

"Kita berikan informasi ke masyarakat, edukasi masyarakat, bukan dengan adanya ETLE statis, ETLE mobile kami ingin banyak menilang itu tidak, tapi mari kita beraktifitas, produktifitas tanpa mengganggu keselamatan orang lain dan diri sendiri,” pungkas Latif.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang jajaran korps lalu lintas (korlantas) menggelar operasi tilang manual untuk menghindari pungutan liar (pungli).

Kebijakan larangan tilang manual ini dimuat  dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait