URnews

Polda Sumut Tangkap Pelaku Penghina Kepala Negara dan Bendera Merah Putih

Anita F. Nasution, Sabtu, 19 September 2020 14.19 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Polda Sumut Tangkap Pelaku Penghina Kepala Negara dan Bendera Merah Putih
Image: Facebook lovelyta Putri valentine

Deli Serdang - Pelaku penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden Indonesia serta terhadap bendera merah putih yang sempat viral di media sosial, kini telah berhasil diamankan Polda Sumatera Utara. 

Pemilik akun @maya.maya635 berhasil diamankan petugas Subdit Cyber Crime Polda Sumatera Utara di rumahnya di Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Melalui keterangan pers, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja SIK menyampaikan bahwa dari hasil penyelidikan, pelaku penghinaan melakukan aksi tersebut untuk mencari perhatian. 

1600499946-Pelecehan-Foto-Presiden-Joko-Widodo.jpgSumber: Facebook (lovelyta Putri valentine) 

"Dari hasil penyidikan sementara motivasi tersangka melakukan perbuatan itu ingin mencari perhatian seluruh warga dunia atas tindakannya yang berpacaran dengan warga Malaysia, namun tidak didukung bahkan cenderung ditolak keluarga dan semua kenalannya," ujarnya. 

Dari penangkapan yang dilakukan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yaitu berupa 1 unit Handphone Samsung A20 dengan imei 1 : 355037106876744 dan Imei 2 : 355038106876742 , 1 akun facebook atas nama Lovelyta Putri Valentine, dan akun Instagram @maya.maya635.

 Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 57 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 Jo Pasal 316 KUHPidana.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait