URnews

Polisi Amankan 3 Orang Pelaku Penembakan di Tangerang

Nivita Saldyni, Selasa, 28 September 2021 16.20 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Polisi Amankan 3 Orang Pelaku Penembakan di Tangerang
Image: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (Dok. Humas Polri)

Jakarta - Tiga orang terduga pelaku penembakan A (43) di Kota Tangerang, Banten akhirnya berhasil diamankan polisi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ketiganya memiliki peran yang berbeda dalam kasus tersebut.

"Tiga tersangka yang sudah kami tangkap. Pertama M inisiator, K eksekutor dan S joki yang menunggu pada saat K selesai eksekusi dan melarikan diri," kata Yusri dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (28/9/2021).

Lebih lanjut, Yusri mengatakan bahwa kejadian ini dilatarbelakangi oleh dendam. M, sebagai otak kejahatan tersebut mengaku dendam kepada A yang telah melecehkan istrinya pada 2010 lalu.

Menurut keterangan M, pada 2010 lalu sang istri sempat berobat kepada A. Namun ternyata pada 2019 baru diketahui bahwa saat itu istri M mendapatkan perlakuan asusila dari A.

"Rasa dendam ini karena ada dugaan memang kejadian sekitar 2010. Pada saat itu istri tersangka M berobat kepada korban, pasang susuk saat itu. Tapi yang terjadi adalah korban mendapatkan perlakuan asusila dari A," jelasnya.

Geram dengan hal tersebut, M kemudian menghubungi Y untuk mencarikan eksekutor. Beberapa saat kemudian, Y menghubungkan M dengan S dan K. 

S dan K kemudian diminta M untuk menghabisi nyawa A. Keduanya pun dibayar Rp 50 juta oleh M untuk menjalankan tugas tersebut. Sementara Y menerima bayaran Rp 10 juta karena telah menjadi perantara.

Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian menangkap M pada Kamis (23/9/2021). Tiga hari berselang, polisi menangkap S dan K pada Minggu (27/9/2021).

Ketiganya ditangkap di wilayah Serang, Banten saat berupaya melarikan diri ke Sumatera. Sedangkan Y masih dalam pengejaran penyidik Polda Metro Jaya.

Kini ketiganya tengah mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum. Mereka terancam dijerat dengan Pasal 339 tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup dan atau hukuman mati.

Seperti yang Urbanasia beritakan sebelumnya, seorang pria bernama A (43) menjadi sasaran tembak orang tak dikenal (OTK) pada Sabtu (18/9/2021). A diketahui ditembak di Jalan Nean Saba, Kunciran, Kecamatan Pinang, Tangerang, setelah menunaikan ibadah salat Maghrib.

Menurut keterangan polisi, A ini merupakan ketua majelis taklim di komplek perumahannya. Ia juga dikenal dengan nama ustad Alex dan berprofesi sebagai ahli pengobatan alternatif selama 20 tahun.

Akibat kejadian tersebut, A sempat dilarikan ke Rumah Sakit Mulya, Tangerang oleh warga setempat. Namun karena pendarahan, A dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (18/9/2021) malam.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait