URnews

Polisi Berlakukan Ganjil Genap di Kawasan Wisata Ancol dan TMII

Anisa Kurniasih, Jumat, 17 September 2021 13.25 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Polisi Berlakukan Ganjil Genap di Kawasan Wisata Ancol dan TMII
Image: Kawasan Taman Impian Jaya Ancol (Ancol)

Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai hari ini Jumat (17/9/2021) memberlakukan pembatasan sistem ganjil genap di lokasi wisata yakni Taman Impian Jaya Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, mekanisme pengaturan ganjil genap ini hanya berada di gerbang masuk dua lokasi wisata tersebut, guys.

"Menjelang gerbang masuk, contohnya di Ancol itu di gerbang barat sebelum masuk gerbang Ancolnya dan gerbang timur keluaran tol yang mengarah ke PRJ, Kemayoran," kata Sambodo kepada wartawan, Jumat (17/9/2021).

Sambodo mengatakan, kebijakan ganjil genap ini akan terus berlaku sampai dengan waktu yang tidak ditentukan.

"Kemudian, untuk di Taman Mini ini kita batasi bukan dari Tamini Square ya tapi ketika masuk ke area Taman Mini kita laksanakan pemeriksaan ganjil genap," terangnya.

Ia berharap, dengan adanya aturan ini tempat wisata dapat kembali beroperasi dengan diimbangi protokol kesehatan yang ketat sehingga tidak menimbulkan klaster baru penyebaran COVID-19.

"Akan berlaku seterusnya dengan tujuan untuk mengurangi kerumunan khususnya di tempat wisata. Tentu dibarengi dengan peningkatan protokol kesehatan di tempat wisata seperti kapasitas dibatasi hanya 25 persen akses masuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan pendaftaran tiket secara online,”pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait