URnews

Polisi Bongkar Prostitusi Online di 2 Hotel Jakbar, 18 Anak Dijajakan Via MiChat

Griska Laras, Senin, 24 Mei 2021 17.22 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Polisi Bongkar Prostitusi Online di 2 Hotel Jakbar, 18 Anak Dijajakan Via MiChat
Image: Ilustrasi prostitusi online

Jakarta - Praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur masih marak terjadi. Belum lama ini polisi mengamankan 75 orang terkait kasus prostitusi online anak di dua hotel di Jakarta Barat. 

"Dari jumlah tersebut, 18 di antaranya anak di bawah umur. Sementara sisanya terdiri dari muncikari, korban perempuan yang membuka jasa BO (booking out), tamu, dan karyawan hotel," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus dalam situs resmi Polri, Senin (24/5/2021). 

Yusri menerangkan belasan anak tersebut kini telah dititipkan di rumah aman Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani.

"7 korban sudah dititipkan ke rumah aman P2TP2A dan 6 orang lainnya di Panti Handayani," papar Yusri.
 
Penyidik juga telah menetapkan dua muncikari berinisial AD (27) dan AP (24) sebagai tersangka, Senin (24/5/2021).

Dalam menjalankan aksinya, pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial dan berpura-pura menjadikan mereka sebagai pacar. Pelaku kemudian mengajak korban menginap di hotel selama beberapa hari dan melakukan hubungan layaknya suami istri.
 
Kemudian pelaku membuat akun aplikasi MiChat dan menawarkan korban kepada pria hidung belang dengan tarif Rp 300 - 500 ribu.

"Tarifnya mulai dari Rp 300 - 500 ribu. Uang hasil prostitusi online digunakan untuk membayar sewa kamar hotel dan kebutuhan sehari-hari," jelas Yusri.

Selain membayar sewa hotel, korban juga memberikan komisi kepada pelaku muncikari sebesar Rp 50 - 100 ribu.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 88 juncto 76 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak terkait eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda Rp 200 juta.

Tersangka juga dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 296 KUHP, dan Pasal 506 KUHP. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait