URnews

Polisi di Maluku Utara Jadi Tersangka Perkosaan Anak di Bawah Umur

Griska Laras, Rabu, 23 Juni 2021 19.04 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
 Polisi di Maluku Utara Jadi Tersangka Perkosaan Anak di Bawah Umur
Image: Ilustrasi pelecehan seksual. (Pixabay)

Maluku - Seorang oknum polisi di Halmahera Barat, Maluku Utara, Briptu II, ditangkap karena memperkosa remaja berusia 16 tahun di Polsek Jailolo Selatan, tempat dia bertugas, Minggu (13/6/2021).

Tak lama setelah melakukan tindakan bejatnya, Briptu II ditangkap dan ditahan di Polres Ternate.

Kasus Briptu II saat ini tengah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara.

"Sedangkan untuk kode etik ditangani oleh Propam Polda (Maluku Utara)," kata Kapolres Halmahera Barat AKBP Indra Andiarta kepada wartawan.

Peristiwa  ini bermula saat korban dan pacarnya bermalam di sebuah penginapan di Desa Sidangoli, Kecamatan Jailolo Selatan, Sabtu (12/6/2021).

Pada Minggu dini hari (13/6/2021), mereka didatangi sejumlah polisi dan dibawa ke kantor Polsek Jailolo. Keduanya lalu diperiksa di ruangan terpisah.

Saat itulah, korban diperkosa oleh Briptu II. Dia diancam akan dipenjara jika tidak menurut.

Pemerkosaan itu pertama kali diketahui oleh pacar korban. Saat menghampiri ke tempatnya diperiksa, dia melihat lampu ruangan padam dan pintu terkunci.

Beberapa saat kemudian, Briptu II keluar dari dalam. Pacar korban kemudian mendapati bahwa gadis itu menangis karena habis diperkosa.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait