Pekan Depan, Polisi Bakal Periksa Publik Figur Terkait Kasus DNA Pro

Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri siap periksa sejumlah publik figur yang turut tersangkut kasus dugaan penipuan investasi robot trading DNA Pro.
Melansir PMJ News, Sabtu (9/4/22), Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan pemeriksaan para publik figur tersebut siap dilakukan pekan depan.
"Jadi, kasus DNA Pro memang ada publik figur yang nantinya dijadwalkan oleh penyidik untuk dimintai keterangan. Tapi saat ini, penyidik masih proses yang ada dulu dan tracing aset. Pemeriksaan dijadwalkan minggu depan," ucap Gatot.
Meski begitu, Gatot enggan menjelaskan dengan detail siapa saja sosok publik figur yang akan diperiksa nanti.
Seperti diketahui sebelumnya, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan investasi robot trading DNA Pro.
12 orang tersebut masing-masing berinisial, AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU, dan YS.
Diketahui modus operasi yang dilakukan tersangka DNA Pro yakni dengan memasarkan dan menjual aplikasi robot trading melalui skema ponzi atau piramida dengan sistem penjualan langsung.
Polri juga sempat mengungkap kerugian mencapai Rp97 miliar akibat dari kasus tersebut.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Tersangka DNA Pro, Video Lawas Lesti Billar Terima Uang Rp 1 Miliar Viral Lagi
“Dalam kasus ini total kerugian sebesar Rp97 miliar lebih termasuk dari lima laporan yang masuk per 4 April 2022,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Senin (4/4/22).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.