URnews

Steven Richard, Tersangka DNA Pro yang Beri Rp 1 M ke Leslar dan Beli Mobil Billy

Anisa Kurniasih, Jumat, 8 April 2022 12.48 | Waktu baca 4 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Steven Richard, Tersangka DNA Pro yang Beri Rp 1 M ke Leslar dan Beli Mobil Billy
Image: Steven Richard (@rich_steven.richard/Intagram)

Jakarta - Nama Steven Richard menjadi salah satu sosok yang ramai dibicarakan usai perusahaan robot trading DNA Pro resmi dilaporkan oleh sejumlah membernya ke Bareskrim dan Polda Metro Jaya.

Polisi pun telah merilis 12 nama tersangka kasus robot trading DNA Pro. 5 orang telah ditangkap sedangkan 7 lainnya sedang dalam pengejaran termasuk Stefanus Richard alias Stefen.

Steven Richard sendiri merupakan seorang co founder atau afiliator Octopus Team Robot Trading DNA Pro. Hal itu tercantum dalam akun Instagramnya @stevenrichard.89 yang memiliki 400 ribu pengikut.

Tak berbeda dengan seperti afiliator binary option yang sebelumnya ditangkap yakni Doni Salmanan dan Indra Kenz, Steven Richard juga gemar melakukan flexing atau pamer kekayaan yang membuat namanya dikenal. Salah satu aksi viralnya yakni saat memberikan uang ke pasangan Lesti Kejora dan Rizky Biliar untuk sang buah hati, Baby Leslar.

Lesti Kejora dan Rizky Billar dikabarkan pernah menerima hadiah uang tunai dari Steven Richard dengan jumlah sebesar Rp 1 miliar. Video lawas Lesti Kejora dan Rizky Billar menerima uang Rp 1 miliar dari Steven Richard tersebut pun kembali menyebar di media sosial. 

Dalam video itu, Steven terlihat memberikan uang untuk pasangan yang baru saja diberi momongan sebesar Rp 1 miliar yang disimpan di sebuah koper. Steven memberikan uang tersebut sebagai hadiah untuk kelahiran anak Lesti dan Billar, Baby L. Keduanya sempat terkejut, namun akhirnya menerima pemberian itu.

"Spesial buat Baby L. Aku juga pernah ngerasain soalnya istri dapat barang 'haduh mau ditaruh di mana lagi'. Tapi, kalau ini kan bisa ditaruh di Bank," kata Steven Richard dalam video tersebut.

"Enggak enak dong kita," balas Rizky Billar.

Usai mendapat uang itu, Rizky Billar dan Lesti bertekad menggunakan uang tersebut untuk tabungan anak mereka nantinya.

"Kemungkinan enggak akan kami gunain. Ini untuk tabungan bayi kami. Cuma kalau bapaknya butuh, bolehlah," kata Rizky Billar.

Nggak cuma itu, Guys. Steven Richard juga pernah membeli mobil mewah milik artis Billy Syahputra. Mobil billy tersebut adalah Alphard keluaran 2018. Menurut Billy, mobilnya jarang keluar, KM baru 20 ribuan dan dijual seharga Rp 900 juta.

Billy Syahputra menyambut Steven Richard dengan ramah dan langsung mempersilahkan Steven melihat mobil Alphard kesayangannya yang sudah dipakai selama dua tahun.

Tanpa nego dan basa-basi, Steven Richard yang suka dengan mobil Billy Syahputra tersebut langsung membawa koper besar berisi uang tunai bernilai lebih dari Rp 1 miliar. 

Mobil tersebut pun akhirnya dibeli Steven Richard seharga Rp 1,1 miliar. Menurut Steven, jika bertransaksi bisnis dengan teman tidak usah ditawar, malah sebaiknya ditambahkan. Dirinya pun membuktikan dengan menambah dana cash sebesar Rp200 juta.

Billy Syahputra yang kaget karena tidak pernah melihat uang tunai sebanyak itu pun langsung mempertanyakan asal usul uang dan pekerjaan Steven Richard.

“Ini duit halal bro. Gue kan main robot trading. Jadi robot ini bisa menghasilkan cuan secara konsisten," ujar Steven Richard kepada Billy Syahputra.

Di dalam rumah Billy Syahputra, Steven Richard sempat menjelaskan perjalanan kariernya. 

“Gue awalnya karyawan swasta, sempet narik (mobil) Grab juga dari 2017-2018. Di waktu itu gue mau cari passive income karena gue gak bisa gini-gini terus, hidup pas-pasan kan gak enak. Terus gue cari tau sendiri dan ketemu robot trading ini yang bagus banget. Gue diem pun, uangnya kerja buat gue," cerita Steven.

Ia mengaku, dengan 2 hari robot trading, Steven Richard bisa mendapatkan penghasilan yang cukup untuk membeli mobil milik Billy Syahputra.

Kini, kasus robot trading DNA Pro terus didalami oleh pihak kepolisian. Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menegaskan, dalam kejahatan investasi robot trading ini, pihaknya melakukan upaya paksa berupa tangkap dan tahan, selanjutnya melakukan penelusuran aset bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengumpulkan aset para tersangka untuk selanjutnya dijadikan barang bukti di persidangan.

“Jadi jelas dalam kasus robot trading, binary option, ada tiga hal, tangkap, tahan dan tracing asset untuk mengembalikan aset-aset korban dari para pelaku,” ujar Whisnu.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait