URnews

Polisi Hentikan Penyidikan Laporan Istri Juragan 99 ke Putra Siregar

Rizqi Rajendra, Selasa, 22 Maret 2022 16.27 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Polisi Hentikan Penyidikan Laporan Istri Juragan 99 ke Putra Siregar
Image: Instagram @juragan_99

Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri menghentikan penyidikan atas laporan istri Gilang Widya Permana alias Juragan 99, Shandy Purnamasari terhadap pengusaha Putra Siregar.

Laporan tersebut diajukan sejak 13 Agustus 2021 atas kasus dugaan pelanggaran pidana penipuan dan merek dagang.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menerangkan, polisi mulai menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan melalui Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada 29 September 2021 lalu.

Akan tetapi, ketika dilakukan gelar perkara pada 16 Maret 2022, Bareskrim Polri terpaksa menghentikan kasus tersebut lantaran tidak memiliki cukup bukti.

"Kami mendapat kesimpulan, kasus tersebut tidak cukup bukti, (sehingga) penyidikan dihentikan," tutur Gatot kepada wartawan, Selasa, (22/3/2022).

Adapun kasus dugaan penipuan merek dagang itu dihentikan berdasarkan fakta putusan komisi banding oleh Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang menerima permohonan banding Putra Siregar per 20 Desember 2021.

"Menerima permohonan banding Putra Siregar dan memerintahkan Dirjen KI Kemenkumham menerbitkan sertifikat merek PS Glow," tutur Gatot saat membacakan keterangan fakta putusan banding.

Sebagai informasi, Shandy Purnamasari melaporkan Putra Siregar dalam laporan yang terdaftar dengan nomor laporan LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri.

Adapun laporan Shandy menjerat Putra Siregar dengan pasal berlapis yakni Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Kemudian, Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14 UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Serta, Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait