URnews

Polisi Janji Profesional Tangani Kasus ‘Meme Stupa Mirip Jokowi’ Roy Suryo

William Ciputra, Rabu, 22 Juni 2022 20.36 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Polisi Janji Profesional Tangani Kasus ‘Meme Stupa Mirip Jokowi’ Roy Suryo
Image: Pakar Telematika Roy Suryo. (Dok. PMJ)

Jakarta - Kasus ‘meme stupa Candi Borobudur mirip Jokowi’ masih terus bergulir. Dalam kasus ini, pakar telematika Roy Suryo menjadi sosok terlapor sekaligus pelapor. 

Roy Suryo yang pernah menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu dilaporkan karena menjadi pihak yang mengunggah meme tersebut. 

Sebaliknya, Roy Suryo juga melaporkan tiga akun media sosial yang menurutnya sebagai penyebar pertama ‘meme stupa mirip Jokowi’ tersebut. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menegaskan penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan bertindak profesional dalam kasus ini dengan Roy Suryo yang bertindak sebagai terlapor sekaligus pelapor. 

Menurut Zulpan, saat ini tim penyidik sedang mempelajari kedua laporan tersebut. Nantinya, akan dilakukan penyelidikan dan pengembangan terkait kasus tersebut. 

“Artinya ditangani secara profesional,” kata Zulpan kepada wartawan, Rabu (22/6/2022). 

Dalam perkara ini, Roy Suryo mendesak laporan darinya yang diutamakan. Namun, Zulpan menegaskan tidak ada pembedaan terkait dua laporan tersebut. Penyidik, kata Zulpan, tidak akan membedakan karena semua warga negara berstatus sama di mata hukum. 

"Perlakuan istimewa tidak ada. Penyidik akan profesional,” pungkasnya. 

Kasus ini bermula saat Roy Suryo menuliskan komentar soal isu penetapan harga baru untuk naik ke Candi Borobudur. Namun yang menjadi sorotan bukan soal komentarnya, melainkan foto yang disertakan dalam cuitan itu.

“Mumpung akhir pekan, ringan2 saja Twit-nya. Sejalan dgn Protes Rencana Kenaikan Harga Tiket naik ke Candi Borobudur (dari 50rb) ke 750rb yg (sdh sewarasnya) DITUNDA itu, Banyak Kreativitas Netizen mengubah Salah satu Stupa terbuka yg Ikonik di Borobudur itu, LUCU, he-3x AMBYAR,” cuit Roy Suryo, Jumat (10/6/2022).

Cuitan Roy Suryo itu lantas menjadi polemik hingga berujung pada laporan polisi yang dilakukan seorang warga bernama Kurniawan Santoso melalui kuasa hukumnya, Herna Sutana. Laporan teregister dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 20 Juni 2022. 

Dalam laporan itu, lanjut Herna, Roy Suryo dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat (2), Juncto Pasal 45A Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kemudian Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," ujar Herna.

Lebih jauh, Herna menegaskan bahwa kliennya menilai unggahan meme Roy Suryo itu mengandung ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan SARA. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait