URnews

Polisi Naikkan Status Habib Rizieq, Bisa Jadi Tersangka

Shelly Lisdya, Jumat, 27 November 2020 10.55 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Polisi Naikkan Status Habib Rizieq, Bisa Jadi Tersangka
Image: Ribuan massa menyambut kedatangan Habib Rizieq Shihab, Selasa (10/11/2020) lalu. (Twitter @mhmdpkri)

Jakarta - Ketua Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizeq Shihab bisa saja ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan yang mengumpulkan banyak orang di agenda-agendanya.

Saat ini, Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat tengah melakukan penyidikan. Sebelumnya kasus ini dalam tahap penyelidikan. Hanya saja, hingga kini penyidik belum memanggil Habib Rizieq untuk dilakukan pemeriksaan. 

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya resmi menaikkan kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putri Habib Rizieq, Syarifah Najwa Shihab dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Tak hanya itu, polisi juga menyebut ada tindak pidana yang yang dilakukan Habib Rizieq dalam acara peletakan batu pertama Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Bogor. 

"Kerumunan ini bisa berpotensi suspect. Alat bukti nanti bisa ke pemilik atau pendiri Ponpes. Dan diketahui pendiri Ponpes ini Habib Rizieq," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes CH Patoppoi.

Selain itu, polisi juga menyebut ada beberapa aturan yang dilanggar dalam agenda peletakan batu pertama. Dijelaskan Patoppoi, langgaran tersebut berupa abainya para pengikut Habib Rizieq dalam menerapkan protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker dan berkerumun. 

Padahal, saat itu, Kabupaten Bogor tengah menjalani pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pra-adaptasi kebiasaan baru (AKB). 

"Padahal saat itu AKB yang sudah diputuskan Bupati Bogor, AKB sendiri berlaku dari 28 Oktober hingga 25 November," tandasnya.

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait