Polisi Panggil Terlapor Kasus Dugaan 'Fetish Mukena' di Malang

Malang - Polresta Malang Kota memanggil pihak terlapor berinisial D, terkait kasus dugaan fetish mukena yang belakangan sempat viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan pihak terlapor guna dimintai keterangan terkait kasus dugaan fetish tersebut.
"Kami sudah melakukan pemanggilan. Nanti kami akan melihat apakah hadir atau tidak. Karena belum ada konfirmasi dari pihak terlapor," kata Tinton, Jumat (27/8/2021).
Hingga kini, Tinton menyatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mulai dari pihak pelapor, fotografer, hingga melibatkan sejumlah ahli terkait kasus dugaan fetish mukena tersebut.
"Kasus ini perlu pendalaman lebih lanjut. Karena ini unik dan berbeda dengan kasus fetish kain jarik berkedok riset yang telah diungkap oleh Polrestabes Surabaya," ungkapnya.
Perbedaan tersebut, dijelaskan Tinton adalah pada kasus fetish jarik di Surabaya ditemukan adanya unsur pengancaman yang dilakukan oleh pelaku. Sementara pada kasus fetish mukena di Malang tidak ada unsur tersebut.
"Berbeda dengan fetish jarik di Surabaya," tandasnya.
Untuk itu, sebelumnya Polresta Malang Kota meminta bantuan kepada sejumlah saksi ahli dari salah satu kampus selama proses penyelidikan kasus dugaan fetish mukena. Saksi ahli yang dimintai bantuan tersebut merupakan ahli bahasa dan ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE).