Polisi: Pasar Muamalah Depok Beroperasi Sejak 2014

Jakarta - Pendiri pasar Muamalah Depok yang viral karena bertransaksi dengan mata uang Dinar dan Dirham, Zaim Saidi berhasil ditangkap polisi.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, Pasar Muamalah di Depok, Jawa Barat, beroperasi sejak 2014.
"Keberadaan pasar di Jalan Tanah Baru, Depok yang digunakan sebagai bazar telah dilakukan sejak 2014," kata Ramadhan, dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (3/2/2021).
Pasar tersebut buka sekali dalam dua pekan, yakni pada hari Minggu pukul 10.00 hingga 12.00 WIB. Lokasi pasar tersebut berada di lahan milik tersangka Zaim Saidi.
"Dibentuk oleh tersangka ZS (Zaim Saidi) untuk komunitas masyarakat yang ingin berdagang dengan aturan yang mengikuti tradisi pasar di zaman nabi," ungkap Ramadhan.
Diketahui, mata uang Dinar dan Dirham yang digunakan bertuliskan 'Amir Zaim Saidi', ukiran kaligrafi Arab dan tulisan 'Amirat Nusantara'. Terkait hal ini, Ramadhan menjelaskan jika koin tersebut memiliki makna.
"Amirat itu pimpinan. Pimpinan dari lapak, pimpinan dari pasar Muamalah. Ketua gitu. Jadi 'Amir' itu bukan nama, 'Amir' itu istilah sebagai pimpinan. Jadi pimpinan dari pasar Muamalah, dan sekaligus penanggung jawab," tuturnya.
Koin dinar dan dirham yang digunakan di Pasar Muamalah tersebut dipesan dari PT Aneka Tambang (Antam). Ada juga tulisan Kesultanan Bintan Darul Masyhur Sultan Haji Husrin Hood dan Amir Tikwan Raya Siregar.
Sumber: Pasar Muamalah. (Instagram @amirzaimsaidi)
Ramadhan menuturkan, ada sekitar 10 hingga 15 pedagang yang berada di pasar Muamalah yang menjual sembako, minuman dan hingga pakaian untuk diperjual-belikan dengan penggunaan alat tukar selain Rupiah, yakni Dinar dan Dirham.
"Kemudian tersangka juga menentukan harga beli koin Dinar dan Dirham sesuai PT aneka tambang di tambah dua setengah persen sebagai marjin keuntungan," kata dia.
Atas perbuatannya, Zaim akan dikenakan dengan Pasal 9 UU No 1 tahun 1946 tentang hukum pidana dan Pasal 33 UU nomor 7 tahun 2011 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Pasalnya, dalam kasus ini, polisi menilai Zaim Saidi berperan sebagai inisiator dan penyedia lapak Pasar Muamalah. Pasar ini disebut sebagai pengelola dan Wakala induk untuk menukar rupiah dengan koin dinar atau dirham.
Dari penangkapan tersebut, polisi turut diamankan sejumlah barang bukti berupa 3 Keping koin 1 Dinar, 1 keping koin ¼ Dinar, 4 keping koin 5 Dirham, 4 keping koin 2 Dirham, 34 keping koin 1 Dirham, 37 keping koin ½ Dirham, 22 keping koin 3 Fulus, 977 keping koin 2 Fulus dan perlengkapan pedagang.