URnews

Polisi: Praktik Alat Antigen Bekas Raup Untung Rp 30 Juta per Hari

Nivita Saldyni, Jumat, 30 April 2021 20.24 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Polisi: Praktik Alat Antigen Bekas Raup Untung Rp 30 Juta per Hari
Image: Penggerebekan petugas Kimia Farma Diagnositik di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. (ANTARA)

Medan - Otak dari pelayanan rapid test antigen dengan alat bekas di Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara (Sumut) ternyata adalah Pelaksana Tugas (Plt) Branch Manager Laboratorium Kimia Farma Medan, PM yang kini telah dipecat dari jabatannya. Polda Sumut bahkan menyebut PM meraup untung sebesar Rp 30 juta per hari dari aksi tersebut.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sumut, Kamis (29/4/2021) lalu. Ia menjelaskan, layanan Kimia Farma Diagnostik Bandara Kualanamu bisa melayani rapid test antigen kepada para calon penumpang sekitar 250 orang per hari. Namun yang dilaporkan ke Bandara Kualanamu dan Kantor Pusat Kimia Farma hanya sekitar 100 orang.

"Sisanya sekitar 150 pasien merupakan keuntungan yang didapat PM dari hasil penggunaan antigen bekas," kata Panca.

"Rata-rata hasil dari keuntungan penggunaan antigen bekas yang diterima PM sekitar Rp 30 juta per hari," lanjutnya.

Tak tanggung-tanggung, polisi memperkirakan bahwa para pelaku yang melakukan aksi tersebut sejak Desember 2020 itu telah meraup untung total sekitar Rp 1,8 miliar. Bahkan saat penggerebekan yang dilakukan pada 27 April 2021 lalu, polisi berhasil menyita Rp 149 juta dari tangan pelaku.

Seperti yang Urbanasia beritakan sebelumnya, polisi telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah PM selaku Plt Branch Manager Laboratorium dan empat pegawainya yaitu DP, SP, MR, dan RN yang merupakan pegawai kontrak dan pekerja harian lepas di kantor Kimia Farma Medan.

Dari hasil penyelidikan, aksi ini dikoordinasi oleh PM. Sementara pegawai lainnya memiliki tugasnya masing-masing untuk mendukung aksi tersebut. SP misalnya, ia bertugas mendaur ulang sekaligus sebagai kurir yang membawa alat antigen bekas dari Bandara Kualanamu ke laboratorium Kimia Farma Medan dan sebaliknya.

Sementara DP turut membantu SP untuk mendaur ulang alat tes swab antigen bekas. Sedangkan RN bertugas sebagai admin hasil swab antigen di posko pelayanan bandara dan MR yang melaporkan hasil swab antigen ke kantor pusat Kimia Farma.

Gara-gara ulahnya, kelima tersangka kini telah dipecat dari Kimia Farma. Mereka juga dijerat pasal berlapis yakni Pasal 98 ayat (3) Jo pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar dan Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun dan denda Rp2 miliar.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait