Polisi Selidiki Ritual Berujung Maut di Pantai Payangan Jember

Jember - Bupati Jember Hendy Siswanto mengungkapkan polisi masih mendalami kasus meninggalnya 11 orang dari kelompok Tunggal Jati Nusantara tewas saat melakukan ritual di Pantai Payangan, Minggu (13/2/2022). Termasuk motif dari ritual itu sendiri.
"Atas nama pribadi dan Pemkab Jember, saya ikut bela sungkawa atas meninggalnya belasan orang di Pantai Payangan. Mari kita doakan bersama semoga mereka husnul khotimah," katanya usai mengunjungi korban selamat di Puskesmas Ambulu, Minggu (13/2/2022).
“Petugas dari kepolisian masih mendalami motif ritual tersebut,” sambungnya.
Lebih lanjut, Hendy mengatakan bahwa Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah mengeluarkan peringatan gelombang tinggi laut sejak beberapa hari lalu. Peringatan itu pun berlaku selama tujuh hari, mulai tanggal 13 hingga 19 Februari 2022. Untuk itu ia meminta agar seluruh warganya untuk sementara waktu tak beraktivitas di bibir pantai.
“Yang jelas saya minta kepada seluruh warga Jember untuk tidak beraktivitas di bibir pantai dulu sebab cuacanya berbahaya, tolong petugas terkait untuk memperketat penjagaan pantai,” imbaunya.
Sementara itu pada kesempatan berbeda, Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan bahwa pihaknya akan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Termasuk diantaranya pemimpin ritual bernama Hasan yang merupakan satu dari 13 korban yang selamat.
"Polisi akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, terutama korban selamat untuk mengetahui latar belakang terjadinya peristiwa ritual itu dan nanti kami lihat apa ada indikasi pidana," katanya kepada wartawan.
Polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi ritual Pantai Payangan yang menewaskan 11 anggota Kelompok Tunggal Jati Nusantara itu.
"Kalau ada indikasi pidana maka polisi akan masuk dalam tahap rangkaian penyelidikan dan penyidikan kasus ritual tersebut," sambungnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Arya Wiguna juga membenarkan pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Ia pun memastikan jika ada unsur pidana, maka tersangka bisa dijerat Pasal 359 KUHP.
"Masih kami dalami kasus ritual itu. Kalau ada unsur pidananya, maka bisa dijerat Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang, apalagi ada warga sekitar yang sebelumnya sudah mengingatkan agar tidak menggelar ritual di tepi laut," pungkasnya.