URtainment

Polisi Setop Kasus Narkoba Ardhito Pramono, Ini Alasannya

Shelly Lisdya, Selasa, 15 Maret 2022 13.27 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Polisi Setop Kasus Narkoba Ardhito Pramono, Ini Alasannya
Image: Ardhito Pramono (Instagram @ardhitopramono)

Jakarta -  Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan dan penyidikan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat musisi Ardhito Pramono.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penanganan kasus penyalahgunaan narkotika tersebut dihentikan oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.

"Kasusnya itu benar dihentikan penyelidikan dan penyidikannya oleh Polres Metro Jakarta Barat," kata Zulpan kepada wartawan, Selasa (15/3/2022).

Sementara Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan, jika penghentian kasus tersebut sejalan dengan upaya restorative justice.

Penghentian ini sesuai dengan hasil rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta yang menyatakan bahwa Ardhito Pramono masuk dalam kategori pengguna.

"Untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penyidikan dilakukan restorative justice," ujarnya.

Kendati demikian, pelantun 'Bitterlove' ini masih menjalani rehabilitasi di RSKO (Rumah Sakit Ketergantungan Obat) Cibubur, Jakarta Timur. Kebijakan rehabilitasi ini merujuk pada Peraturan Polri (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 terkait Penanganan Tindak Pidana Keadilan Restoratif.

"Sejalan bahwa semangat pemberantasan narkotika dan bagi pengguna, korban untuk disembuhkan dan sesuai dengan Perpol No 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Keadilan Restoratif," lanjutnya.

Sebelumnya, Ardhito Pramono ditangkap di kediamannya di Duren Sawit, Jakarta Timur, terkait kasus narkoba pada Rabu (12/1/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.

Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis ganja. Tak hanya itu, Ardhito Pramono juga positif mengonsumsi narkoba. 

Polisi kemudian menetapkan Ardhito Pramono sebagai tersangka atas kasus narkoba dan ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Barat. 

Ardhito Pramono dijerat dengan Undang-Undang Narkotika Pasal 127 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait