URnews

Polisi Sita Rp 1,5 Miliar dari 3 Klub Sepak Bola Terkait Kasus Viral Blast

Nivita Saldyni, Jumat, 13 Mei 2022 17.26 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Polisi Sita Rp 1,5 Miliar dari 3 Klub Sepak Bola Terkait Kasus Viral Blast
Image: Konferensi pers pengungkapan kasus investasi robot trading Viral Blast, Senin (21/2/2022). (ANTARA)

Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipudeksus) Bareskrim Polri menyita uang sebesar Rp 1,5 miliar terkait kasus investasi robot trading 'Viral Blast'. Uang tersebut disita dari tiga klub sepakbola di Indonesia, di antaranya Persija Jakarta, Madura United dan Bhayangkara FC.

"Ya, benar (disita). Ada dari beberapa klub bola, terkait sponsorship," kata Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana kepada wartawan, Jumat (13/5/2022).

Robertus menjelaskan uang itu disita terkait sponsorship yang diberikan PT Trust Global Karya, perusahaan pengelola aplikasi robot trading Viral Blast. Diduga uang tersebut berasal dari hasil kejahatan.

Robertus menambahkan, penyidik belum melakukan penyitaan apapun terhadap PS Sleman yang sebelumnya turut diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. Sehingga sampai saat ini penyidik baru melakukan penyitaan terhadap tiga klub sepak bola itu.

Sementara itu di tempat terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri hingga saat ini sudah menyita aset dalam perkara ini. Diantaranya uang tunai senilai Rp 22.945.000.000, lima unit mobil, dua unit rumah, dan dua unit apartemen.

"Terkait dengan aset uang Rp 22,9 miliar didapatkan dari beberapa pihak. Termasuk dari para tersangka dengan jumlah Rp20 miliar," kata Ramadan.

"Kemudian senilai Rp 1,5 miliar dari salah satu klub bola di Tanah Air, lalu uang sebesar Rp 45 juta disita dari exchanger atas nama S dan uang tunai Rp 1,4 miliar yang merupakan DP uang mercy tersangka PW dari dealer Mercy Kedaung Surabaya," jelasnya lebih lanjut.

Hingga saat ini penyidik masih terus melengkapi berkas perkara mengenai kasus tersebut untuk pemenuhan P19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah itu, imbuh Ramadan, penyidik juga berencana melakukan pemeriksaan beberapa saksi ahli.

"Rencana tindak lanjut akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli atau beberapa ahli, yaitu dari ahli Kominfo dan ahli tindak pidana pencucian uang. Kemudian akan dilakukan pemenuhan P19 dan setelah dilakukan pemenuhan dari JPU tentunya berkas akan kami kembalikan kepada JPU yang direncanakan hari Jumat nanti tanggal 20 Mei 2022," pungkasnya.

Sebagai informasi, polisi telah menetapkan empat petinggi PT Trust Global Karya sebagai tersangka. Mereka adalah RPW, MU, PW, dan ZHP. Tiga diantaranya telah ditangkap dan ditahan, sementara itu satu lainnya masih dalam pengejaran.

Perusahaan ini melakukan penipuan dengan modus memasarkan e-book 'Viral Blast' kepada para member sebelum melakukan trading. Member yang bergabung diharuskan menyetorkan sejumlah uang sesuai paket yang ditawarkan untuk membeli e-book tersebut.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 105 jo Pasal 9 dan/atau Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait