Polisi Tangkap 5 dari 7 Pelaku Pemerkosaan Anak di Bengkulu

Jakarta - Polisi menangkap lima orang pelaku pemerkosaan empat anak di bawah umur. Dari tersangka tersebut, satu pelaku merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Lima dari tujuh pelaku yang diamankan unit PPA Satreskrim Polres Kaur, Bengkulu masing-masing berinisial J (18), R (40), N (34), W (24) dan B (18).
Sementara empat anak yang menjadi korban tersebut masih berusia 13 hingga 16 tahum yang merupakan warga Kecamatan Padang Guci Hulir (Pagulir) Kabupaten Kaur.
"Kami sudah mengamankan lima tersangka dari tujuh orang. Dua masih kami kejar. Kelimanya kami amankan di Polres,” ujar Kasat Reskrim Iptu Indro Wita Yuda Prawira kepada wartawan, Selasa (16/11/2021).
Mulanya, peristiwa pencabulan anak di bawah umur ini terjadi pada Kamis (11/11/2021) di kebun karet di Kecamatan Kaur Utara.
Terungkapnya pesta seks ini dari salah satu orangtua korban yang melapor jika anaknya tak kunjung pulang ke rumah. Ketika ditanya oleh orang tuanya, mereka pun mengetahui jika anaknya merupakan korban pemerkosaan.
Usai mendapat laporan, polisi pun langsung memeriksa kepada salah satu korban. Dari keterangan korban, keempatnya diperkosa dan melakukan hubungan seksual secara bergiliran berkali-kali.
"Masing-masing pelakunya melakukan pencabulan dua sampai tiga kali dalam satu malam. Sementara keterlibatan korban dan juga pelaku lain masih terus kita kembangkan," pungkasnya.