URnews

Polisi Tangkap Pengunggah Konten PJU Padam Bikin Kecelakaan di Malang

Shelly Lisdya, Selasa, 6 Juli 2021 12.51 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Polisi Tangkap Pengunggah Konten PJU Padam Bikin Kecelakaan di Malang
Image: APU penyebar konten hoaks saat di Polresta Malang Kota (Humas Pemkot Malang)

Malang - Pemerintah Kota Malang membuat kebijakan untuk memadamkan penerangan jalan umum (PJU) mulai pukul 20.00 WIB di sejumlah titik dalam rangka mensukseskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Hanya saja, kebijakan tersebut ternyata dijadikan konten hoax oleh pemuda berinisial APU dengan mengunggah foto dirinya kecelakaan akibat pemadaman PJU.

Pasca ditelusuri Polresta Malang Kota dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Malang, ternyata unggahan tersebut adalah berita hoax. Foto yang diunggah tersebut rupanya merupakan foto lamanya ketika laka lantas. 

"Matur nuwun walikota malang pak sutiaji yang terhormat. Gara-gara dalan sampean pateni ak di tabrak sepeda dan seng nabrak ora gelem tanggung jawab, masio loro ne perih panas ak ora berobat pak ji. Wedi ne ngkok di sangkakno kenek covid. Matur nuwun sanget kanggo njenengan," tulis APU dalam unggahan di grup Facebook Komunitas Peduli Malang Raya.

1625551443-2-3.jpegSumber: Konten hoax yang disebar APU di grup Facebook Komunitas Peduli Malang Raya. (Istimewa)

Menanggapi kejadian tersebut, Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan, bahwasanya kebijakan pemadaman PJU di beberapa titik kota bertujuan untuk mengurangi mobilitas masyarakat pada malam hari. 

Selain tempat usaha dibatasi hingga pukul 20.00 WIB, PJU juga dipadamkan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas serta sebagai penanda berlakunya PPKM Darurat di Kota Malang.

“Pemadaman PJU ini tidak serta merta langsung dilakukan. Sebelum dilakukan kebijakan itu, kami telah mensurvei terlebih dahulu titik mana yang akan dipadamkan. Tidak semua dipadamkan, kami melihat kondisi jalan. Jika ada jalan yang berlubang misalnya, maka PJU tetap dinyalakan supaya tidak terjadi kecelakaan,” ujar Sutiaji, Senin (5/7/2021).

Sutiaji pun mengimbau masyarakat untuk tidak membuat konten hoax yang pada akhirnya menimbulkan kegaduhan. 

“Ada dampak yang dialami ketika membuat konten hoax. Dampak kepada pemerintah akan terjadinya ketidakpercayaan masyarakat tentang program yang sedang dijalankan. Sehingga mobilitas masyarakat tidak terkendalikan yang pada akhirnya PPKM Darurat tidak sukses dijalankan di Kota Malang,” imbuhnya.

Sedangkan untuk pembuat konten hoax, kata Sutiaji, akan dikenakan hukuman pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kini, APU sudah diamankan oleh Polresta Malang Kota. Ia melalui ayahnya meminta maaf kepada warga Kota Malang karena anaknya telah membuat konten hoax yang menghebohkan.

Dari pengakuan sang ayah APU, kecelakaan yang dialami anaknya terjadi pada 24 Mei 2021 yang lalu, bukan pada saat dimulainya PPKM Darurat di Kota Malang.

“Assalamualaikum Wr. Wb. Saya atas nama orang tua dari APU menyampaikan permohonan maaf kepada Bapak Kapolresta Kota Malang, Bapak Sutiaji Wali Kota Malang, dan seluruh warga Kota Malang. Di mana dengan postingan anak saya ini sehingga meresahkan warga Kota Malang. Ini kejadian sudah terjadi pada 24 Mei 2021 yang lalu,” ujar ayah dari APU saat meminta maaf secara terbuka.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait