URnews

Polisi Akan Tindak Kantor Non-esensial yang WFO Selama PPKM Darurat

Nivita Saldyni, Selasa, 6 Juli 2021 09.45 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Polisi Akan Tindak Kantor Non-esensial yang WFO Selama PPKM Darurat
Image: Ilustrasi perkantoran Jakarta. (Pixabay)

Jakarta – Polisi memperingatkan para pemimpin usaha di sektor non-esensial yang masih memaksa pegawainya untuk bekerja di kantor selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Pasalnya, menurut aturan yang berlaku, pemerintah menerapkan 100 persen work from home (WFH) untuk sektor non-esensial selama PPKM Darurat.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (5/7/2021) lalu. Ia memperingatkan agar para bos di sektor non-esensial tak memaksa pegawainya untuk bekerja di kantor.

“Bagi pemilik atau pimpinan perusahaan kalau sudah ada kebijakan WFH, jangan dipaksa pegawai untuk kerja (di kantor). Kami akan tindak," kata Yusri kepada wartawan.

Ia menyebut hingga saat ini masih ada saja perusahaan yang mewajibkan pegawainya bekerja di kantor. Yusri mengatakan, hal tersebut diketahui dari adanya penumpukan kendaraan di 28 titik penyekatan selama PPKM Darurat.

Untuk itu, Yusri meminta agar Urbanreaders yang bekerja di perusahaan non-esensial segera melapor jika tetap diminta bekerja di kantor selama PPKM Darurat. Kamu pun bisa melaporkan hal tersebut ke Satgas COVID-19.

"Segera laporkan ke Satgas (COVID-19) apabila masih menemukan (pekerja) non-esensial dipaksa oleh pemiliknya atau pimpinannya untuk kerja, padahal itu tidak boleh lagi," tegasnya.

Sementara itu, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan patroli untuk memastikan tidak ada kantor non-esensial dan non-kritikal yang bandel dan buka selama PPKM Darurat.

“Yang tidak boleh (buka) tadi disampaikan, kantor tempat kerja yang non-kritikal dan non-esensial. Kalau kemarin memang tutup Sabtu-Minggu,” kata Tubagus.

“Ini akan kami lakukan patrol dan cek, apakah dipatuhi atau tidak,” imbuhnya.

Jika ditemukan ada pelanggaran, Tubagus mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi pidana. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

“Kalau tidak, saya terapkan Pasal 14 UU Wabah Penyakit terhadap yang bersangkutan karena sudah menghalangi upaya penanggulangan wabah penyakit,” tegas Tubagus.

Dalam Pasal 14 Ayat 1 disebutkan, barang siapa yang sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta.

Sementara dalam Ayat 2, bagi mereka karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagai mana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya enam bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500 ribu.

Ditanya siapa yang akan dijerat pidana dalam kasus tersebut, Tubagus pun tak menunjuk satu jabatan pasti. Namun yang jelas, mereka yang menyuruh untuk sektor-sektor tersebut dibuka.

“Yang nyuruh buka kantor,” pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait