URnews

Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung RI

Anita F. Nasution, Jumat, 23 Oktober 2020 18.23 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung RI
Image: Gedung Kejaksaan Agung RI di Jl. Sultan Hasanudin Dalam No. 1 Kel. Keramat Pela Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan terbakar pada Sabtu malam ini (22/8/2020). (IG @jktinfo24jam)

Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus kebakaran gedung Utama Kejaksaan Agung.

Setelah melakukan 6 kali olah TKP, serta pemeriksaan kepada 130 orang dan menetapkan 60 orang saksi, ke-8 tersangka pun dijerat pasal 188, 55 dan 56 KUHP.

Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menyebutkan bahwa penyelidikan telah dilakukan secara teliti dengan memeriksa gedung utama Kejaksaan Agung mulai dari lantaii 1 hingga lantai 6.

Bahkan pemeriksaan juga turut melibatkan para ahli kebakaran dari kepolisian dan pihak lainnya.

"Ahli kebakaran Polri dan juga ahli dari ITB" ujar Argo.

Dari insiden kebakaran yang terjadi pada 22 Agustus 2020 yang lalu, lewat olah TKP kepolisian menemukan bahwa kebakaran bukan terjadi karena arus pendek atau korsleting listrik melainkan adanya dugaan tindak pidana dalam kejadian tersebut.

Sebelum akhirnya melalukan gelar perkara penetapan tersangka, pihak kepolisian sempat melakukan 2 kali gelar perkara untuk mengetahui penyebab kebakarakan.

Dari dua kali gelar perkara yang dilakukan yakni pada Kamis (1/10/200) dan Rabu (21/10/2020), kepolisian akhirnya menyebutkan bahwa kebakaran yang menghanguskan seluruh gedung utama hingga ruang Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta ruang oknum jaksa yang terlibat kasus Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari tersebut terjadi karena nyala api terbuka.

Pernyataan lainnya yang disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana menyebutkan bahwa sejumlah bukti yang ditemukan pada insiden kebakaran tersebut terjadi bukanlah tindak kesengajaan melainkan sebuah kealpaan yang mengarah pada pasal 188 KUHP.

Dimana pasa 188 KUHP menerangkan sebuah kesalahan yang menyebabkan kebakaran akan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun.

"Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati," Isi Pasal 188 KUHP.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait