URnews

Polisi Tetapkan Orang Tua dan Dukun yang Tewaskan Aisyah Sebagai Tersangka

Nivita Saldyni, Rabu, 19 Mei 2021 21.20 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Polisi Tetapkan Orang Tua dan Dukun yang Tewaskan Aisyah Sebagai Tersangka
Image: Polisi gelar konferensi pers terkait penemuan mayat bocah di Dusun Paponan, Desa Bejen, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung di Temanggung, Rabu (19/5/2021). Sumber: Antara

Temanggung - Buntut penemuan mayat Aisyah, bocah berusia tujuh tahun di Dusun Paponan, Desa Bejen, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, polisi kini tetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah orang tua korban, dan dua orang tetangganya yang merupakan dukun dan asistennya.

Kepala Kepolisian Resor (Polres) Temanggung AKBP Benny Setyowadi menyatakan keempat tersangka itu masing-masing adalah M (43) ayah kandung korban, S (39) ibu kandung korban, dukun H (56), dan asisten dukun B (43). Keempatnya ditetapkan tersangka terkait kasus kekerasan anak di bawah umur dan telah mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Sesuai dengan pemeriksaan dan olah TKP, kami telah tetapkan tersangka. Ada 4 orang, yakni saudara M, S, B dan H," kata Benny dalam konferensi pers, Rabu (19/5/2021).

Sementara Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Setyo Hermawan menambahkan, kasus terungkap setelah ada laporan penemuan mayat dari keluarga korban, yaitu kakeknya yang bernama Sunarto dan perangkat desa setempat ke Polsek Bejen, Minggu (16/5/2021) malam. Saat itu mayat bocah berusia tujuh tahun itu ditemukan di kamar rumah M dan S.

"Kami mendatangi TKP dan ditemukan mayat korban pada Minggu (16/5/2021) sekitar pukul 23.40 WIB," katanya.

Awalnya sebelum korban ditemukan, ada kecurigaan dari keluarga pihak ibu korban, tepatnya saat Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Saat itu kakak perempuan dari ibu korban menanyakan keberadaannya yang tak pernah terlihat sejak empat bulan terakhir. Namun orang tua korban menjawab bahwa korban berada di rumah kakeknya.

Namun saat dikonfirmasi, korban tak ada di rumah sang kakek. Merasa ada yang janggal, kakak dari ibu korban beserta kakek korban mendatangi rumah orang tua korban. Di sana sang ayah korban mengatakan bahwa korban sedang berada di kamarnya.

Namun betapa kagetnya karena saat pintu kamar dibuka, mereka melihat korban sudah tak bernyawa. Ia tergeletak di atas kasur dengan keadaan kering dan tinggal kulit dan tulang saja.

1621310800-Aisyah-Temanggung.jpgSumber: Aisyah (Facebook/Yuk Viral kan)

Mendapati hal itu, kakek korban melaporkannya kepada perangkat desa setempat. Dari sana, mereka kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bejen.

Atas laporan tersebut, Setyo mengatakan anggota Polsek Bejen dan Inafis Polres Temanggung langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa kedua orang tua korban. Kedua orang tuanya pun mengaku telah menganiaya sang anak hingga meninggal dunia.

Dari sana, polisi langsung mengamankan ayah dan ibu korban. Namun bukan hanya orang tua korban saja, dari keterangan keduanya, polisi kemudian mengamankan dukun dan asistennya yaitu H dan B di rumah mereka masing-masing. H dan B pun telah mengakui perbuatannya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan para tersangka diketahui bahwa kejadian tersebut berlangsung pada awal Januari 2021. Pelaku mengaku telah memasukkan kepala korban ke dalam bak mandi yang berisi air hingga tidak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia.

Namun setelah itu, orang tua korban tak mengubur jasad sang anak. Mereka merawat jasad korban sampai ditemukan oleh kakeknya, Minggu (16/5/2021) lalu. Selama rentang waktu tersebut, ibu dan ayah korban merawatnya secara berkala. Hingga akhirnya korban ditemukan terbaring dalam keadaan kering dan hanya tersisa kulit dan tulangnya saja.

"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar," kata Setyo.

"Apabila dilakukan oleh orangtua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka ancaman hukuman ditambah 1/3 dari ancaman hukuman di atas," tegasnya.

Sehingga atas perbuatannya, orang tua korban masing-masing disangkakan pasal Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider pasal 351 ayat 3 KUHP karena telah melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan meninggal dunia.

Sementara H dan asistennya B dijerat Pasal 55 KUHP Jo Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider pasal 351 ayat 3 KUHP.

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait