URnews

Polisi Ungkap Gisel Merekam Video Syur saat Berstatus Istri Gading Marten

Shelly Lisdya, Selasa, 29 Desember 2020 15.48 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Polisi Ungkap Gisel Merekam Video Syur saat Berstatus Istri Gading Marten
Image: Gisella Anastasia. (Instagram @gisel_la)

Jakarta - Gisella Anastasia resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait video syur berdurasi 19 detik yang sempat viral di media sosial.

Polisi mengungkapkan, selama pemeriksaan, mantan istri Gading Marten itu selalu memenuhi aturan hingga akhirnya Gisel mengakui pemeran wanita yang ada dalam video seks tersebut adalah dirinya.

Sementara untuk kasus video syur, pria berinisial MYD juga ditetapkan sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, jika video tersebut dibuat pada tahun 2017 lalu.

Sedangkan untuk lokasi, polisi menyebut perekaman video syurnya dibuat di salah satu hotel di Medan, Sumatera Utara.

"Iya GA (Gisel) mengakui dirinya jadi pemeran (video syur) wanitanya. Video dibuat (rekaman) sekitar tahun 2017 yang lalu, di salah satu hotel di Medan," ungkap Yusri kepada awak media di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12).

Sebelumnya, pada awal pekan Desember 2020, pengacara kondang Hotman Paris di sebuah acara televisi swasta mengungkapkan kalau Gisel sempat curhat terkait video syur.

Dikatakan Hotman, handphone yang ada video syur itu telah diberikan Gisel kepada manajernya. Gisel juga mengaku sempat kehilangan handphone pada tiga tahun lalu.

"Dari pengakuan Gisel, handphone itu sudah diberikan kepada manajernya tiga tahun lalu. Videonya sudah dihapus, tapi muncul lagi, kemudian tersebarlah di media sosial," ujar Hotman.

Apabila video syur yang dibuat Gisel pada tahun 2017, dengan demikian Gisel masih menyandang status sebagai istri Gading Marten. Pasalnya, Gisel dan Gading memutuskan bercerai pada tahun 2019. Keduanya menikah pada tahun 2013 dan dikaruniai satu anak, yakni Gempita Noura Marten.

Atas penetapan tersangka video syur, Gisel dan MYD terlilit pasal pornografi, yakni pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 uu no 44 tentang pornografi, dengan hukuman 6 bulan penjara hingga 12 tahun penjara. 

Rencananya Gisel dan MYD akan kembali dipanggil pihak kepolisian untuk menjalani proses pemeriksaan. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait