URnews

Polri Bakal Umumkan Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Elya Berliana Prastiti, Kamis, 6 Oktober 2022 15.05 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Polri Bakal Umumkan Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Image: Kondisi pintu 13 Stadion Kanjurujan pascatragedi kericuhan pada 1 Oktober 2022 malam. (Siti Marsitol via Instagram @sejaraharema)

Jakarta - Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya akan segera menetapkan dan mengumumkan tersangka atas tragedi yang menewaskan ratusan korban di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur (Jatim).

“Ya nanti akan disampaikan setelah tim selesai dalam waktu secepatnya,” ucap Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (6/10/22).

Status penanganan perkara tragedi Kanjuruhan sudah naik ke tahap penyidikan. Ada 35 saksi yang telah diperiksa pada Rabu (5/10/22) oleh penyidik Tim Investigasi Polri, termasuk dari internal Polri.

Dari 35 saksi tersebut, sebanyak 31 anggota Polri diperiksa oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Hasilnya akan diungkapkan pada hari ini, Kamis (6/10/22).

Dalam penanganan kasus ini, kata Dedi, perlu ketelitian, kehati-hatian, dan kecermatan oleh tim, sehingga harus betul-betul menjadi standar.

Dedi menambahkan terkait penanganan kasus tersebut apakah tetap ditangani oleh Polda Jawa Timur atau ditarik ke Bareskrim Polri di Jakarta, akan disampaikan setelah pemeriksaan selesai.

“Ya, nanti akan disampaikan,” ujarnya singkat.

Di sisi lain, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyebut bahwa anggota Polri yang diperiksa itu merupakan bintara dan perwira menengah. Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo juga telah mencopot Kapolres Malang AKBP Ferly Hidayat.

Sesuai perintah Kapolri, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nico Afinta juga menonaktifkan jabatan komandan batalyon, komandan kompi, dan komandan plento Brigade Mobile (Brimob).

Adapun nama-nama tersebut yakni AKBP Agus, AKP Hasdarman, Aiptu Solihin, Aiptu M Samsul, Aiptu Ari Dwiyanto, AKP Untung, AKP Danang, AKP Nanang, dan Aiptu Budi.

“Yang kena di Kanjuruhan adalah ‘Bharada-bharada E’ alias level bawah dan menengah. Pengambil kebijakannya, Kapolda, masih tetap nggak disentuh oleh Kapolri,” ucap Bambang.

Menurut Bambang, Kapolres Malang hanya menjadi pelaksana dan penanggung jawab keamanan di wilayahnya. Keputusan terkait pengamanan acara ada di tangan Kapolda.  

“Buktinya, personel pengamanan lintas satuan dan lintas polres. Memangnya, kapolres Malang bisa meminta?” tutur Dedi.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait