URnews

Polri: Berkas Pemecatan Ferdy Sambo Sudah Dikirim ke Setneg

Elya Berliana Prastiti, Jumat, 30 September 2022 11.35 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Polri: Berkas Pemecatan Ferdy Sambo Sudah Dikirim ke Setneg
Image: Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. (PMJ News)

Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sedang memproses pemecatan Irjen Ferdy Sambo yang kini berstatus sebagai tersangka dalam pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. 

Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Polri sudah mengirimkan berkas pemecatan Ferdy Sambo ke Sekretariat Negara untuk diproses lebih lanjut. 

“Sudah (dikirimkan),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, mengutip PMJ News, Jumat (29/9/22).

Dedi menambahkan, pihaknya akan memberikan perkembangan lebih lanjut mengenai pemecatan Ferdy Sambo bila sudah ada informasi dari pihak Sumber Daya Manusia (SDM) Polri.

“Nanti kalau sudah ada update-nya lagi dari SDM akan diinfokan,” katanya.

Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menolak permohonan banding atas putusan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.

Hasil sidang yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto itu menyatakan Sambo tetap dipecat dari anggota polisi sebagaimana putusan sidang Komisi Kode Etik Polri bulan lalu.

“Menolak banding permohonan banding dan dua menguatkan putusan Sidang KKEP Nomor EP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol. Ferdy Sambo,” kata Agung saat membacakan putusan, sebagaimana dikutip dari YouTube Polri TV, Senin (19/9/2022).

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait