URtainment

Polri Izinkan Warga Mudik Asal Tunjukan Surat Urgensi

Eronika Dwi, Kamis, 30 April 2020 13.03 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Polri Izinkan Warga Mudik Asal Tunjukan Surat Urgensi
Image: Kakorlantas Polri Irjen Istiono (Foto: humas.polri.go.id)

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan larangan mudik bagi seluruh warga perantauan yang berada di zona merah COVID-19 seperti Jabodetabek ke kampung halaman masing-masing sejak 24 April 2020 kemarin. Seluruh moda transportasi umum, baik itu darat, laut, atau udara dilarang membawa penumpang.

Pemerintah pun dengan tegas menindak kendaraan umum yang membawa penumpang atau kendaraan pribadi yang ingin mudik dengan menyuruh putar balik atau denda Rp 100 juta.

Meski begitu, Kakorlantas Polri Irjen Istiono memperbolehkan warga untuk tetap mudik dengan menyertakan surat keterangan urgensi yang ditandatangani oleh lurah setempat.

Dalam surat tersebut, warga diperbolehkan mudik asalkan dalam keterangannya ada keluarga yang sakit, meninggal, atau istri akan melahirkan.

"Keluarganya sakit, meninggal, tapi tunjukan surat nggak masalah (mudik). Cukup foto aja bener nggak keluarganya sakit," jelas Kakorlantas Polri Irjen Istiono, yang dikutip dari laman resmi Humas Polri, Kamis (30/4).

Selain alasan tersebut, Istiono menegaskan bahwa pihaknya tetap menindak tegas para pemudik untuk putar balik ke rumah masing-masing. Namun, bila alasannya karena tidak punya pekerjaan, pihaknya akan terlebih dahulu mendata untuk kemudian memberikan bantuan sosial.

"Polri menyiapkan 25 ton beras disana bagi masyarakat yang kelaparan. Polri akan proaktif memberikan bantuan ke masyarakat," ujarnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait