URnews

Polri Siapkan Mekanisme dan Payung Hukum 57 Eks Pegawai KPK Jadi ASN

Nivita Saldyni, Rabu, 10 November 2021 18.14 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Polri Siapkan Mekanisme dan Payung Hukum 57 Eks Pegawai KPK Jadi ASN
Image: Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono (tengah) dalam komferensi pers, Rabu (10/11/2021). Sumber: Divisi Humas Polri

Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono memastikan perekrutan 57 eks pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai ASN Polri segera rampung. Kini, Polri masih menyiapkan mekanisme dan juga payung hukum perekrutan tersebut.

"Untuk itu (rekrutmen) masih berjalan, bagaimana cara merekrutmennya dilakukan itu masih dalam proses. Kemudian juga sedang dibuatkan payung hukum terhadap pelaksanaan rekrutmen itu," kata Rusdi kepada wartawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (10/11/2021).

Rusdi menjelaskan, payung hukum dimaksud disiapkan agar ketika rekrutmen 57 eks pegawai KPK tersebut berjalan Polri memiliki legalitas. Sehingga penting untuk mempersiapkannya secara matang-matang.

"Semua dipersiapkan sehingga ketika dilakukan rekrutmen tersebut dapat dijaga legalitasnya. Ini yang perlu dipersiapkan secara matang," kata Rusdi.

Dalam prosesnya, Rusdi mengatakan bahwa Polri akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Mudah-mudahan akan bisa diselesaikan oleh instansi, baik Polri, Badan Kepegawaian Negara dan juga Kementerian PAN RB. Sedang proses, kita tunggu saja informasinya," jelasnya lebih lanjut.

Saat ditanya lebih lanjut soal payung hukum yang dimaksud, Rusdi menyebutkan bahwa Polri memiliki dasar hukum terkait proses rekrutmennya. Sehingga, kata Rusdi, ketika proses rekrutmen 57 eks pegawai KPK itu berjalan di internal Polri maka ada payung hukum untuk menjaga legalitasnya.

"Di lingkungan Polri bagaimana proses rekrutmen itu ada dasar hukumnya sehingga ketika proses itu berjalan di internal Polri maka memiliki payung hukum sehingga segala sesuatu yang dilakukan Polri dapat dijaga legalitasnya. Itu (payung hukum) sedang dibuat," tutupnya.

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait