URnews

Positif COVID-19, Warga di Depok Tidak Isoman dan Sempat Gelar Hajatan

Griska Laras, Selasa, 22 Juni 2021 11.06 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
 Positif COVID-19, Warga di Depok Tidak Isoman dan Sempat Gelar Hajatan
Image: Tes pemeriksaan swab antigen COVID-19 (Ilustrasi BNPB)

Jakarta - Jumlah kasus COVID-19 di Indonesia kembali meningkat belakangan ini. Banyaknya masyarakat yang abai dengan protokol kesehatan (prokes) menjadi penyebab utama kasus corona di tanah air tidak kunjung mereda.

Masih banyak orang yang tidak melakukan isolasi mandiri (isoman) meski mengalami sejumlah gejala COVID-19, seperti yang terjadi di Kota Depok.  

Seorang warga di Kecamatan Cilodong dinyatakan positif COVID-19 setelah menggelar hajatan. Ketua RT setempat, Tuwin, mengatakan warga tersebut sudah merasakan gejala COVID-19 sejak 5 Juni, dinyatakan positif pada 14 Juni, namun baru melaporkan kejadian pada 21 Juni 2021.

Sebelum dinyatakan positif, warga tersebut juga sempat menggelar acara pernikahan pada 12 Juni 2021.

"Saya juga bingung, kemarin katanya habis diuap di RS HGA, kok tetap hajatan," kata Tuwin seperti dilansir Antara, Selasa (22/6/2021).

Dari pemaparan Tuwin, diketahui sudah 7 hari warga yang terkonfirmasi positif COVID-19 tidak melakukan isolasi mandiri dan bersosialisasi seperti biasa.

Akibatnya virus menyebar cepat di lingkungan tempat tinggal Tuwin. Dia memaparkan, di wilayahnya sedikitnya 4 orang positif COVID-19. Sementara di lingkungan RW 3 yang membawahi enam RT, ada 30 orang positif COVID-19. Satu orang di antaranya meninggal dunia.

Tuwin pun sudah melaporkan kasus ini ke puskesmas terdekat agar diambil tindakan selanjutnya. Namun masih belum ada langkah yang diambil Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok untuk menyetop laju COVID-19 di lingkungannya.

"Pak RW bilang katanya sudah lapor ke kelurahan supaya diteruskan ke kantor tapi belum ada tindakan" katanya.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Novarita, mengatakan akan segera menindaklanjuti laporan kasus tersebut.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait