URnews

PPATK Kembali Blokir 300 Rekening Milik ACT

Putri Rahma, Kamis, 7 Juli 2022 19.05 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
PPATK Kembali Blokir 300 Rekening Milik ACT
Image: Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. (Instagram/PPATK)

Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali memblokir sebanyak 300 rekening milik Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, 300 rekening ACT itu tersebar di 41 Penyedia Jasa Keuangan (PJK).

"PPATK kembali melakukan penghentian sementara transaksi di 141 CIF pada lebih dari 300 rekening yang dimiliki oleh ACT," kata Ivan Yustiavandana pada Kamis (7/7/2022).

Ivan menegaskan, penghimpunan dan penyaluran bantuan harus dikelola dan harus dilakukan secara akuntabel. PPATK, kata dia, terus memitigasi segala bentuk risiko baik dalam penghimpunan maupun penyaluran dana kemanusiaan.

"Berdasarkan data transaksi dari dan ke Indonesia periode 2014 sampai Juli 2022 yang terkait ACT, diketahui terdapat dana masuk yang bersumber dari luar negeri sebesar Rp 64.946.453.924, dan dana keluar dari Indonesia sebesar Rp 52.947.467.313," tutur Ivan.

Melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2017, Pemerinyah meminta setiap ormas yang melakukan kegiatan penghimpunan dana penyaluran sumbangan untuk mengenali pemberi dan mengenali penerima, serta melakukan pencatatan dan pelaporan secara akuntabel.

PPATK juga mengharapkan pihak pengumpulan dana penhaluran dana bantuan kemanusiaan tidak resisten untuk memberikan ruang bagi pengawasan oleh pemerintah karena aktivitas penggalangan dana dan donasi melibatkan masyarakat dan reputasi negara.

Ivan menyatakan PPATK sudah berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak Kementerian atau Lembaga terkait termasuk Aparat Penegak Hukum (APH) dan Kementerian Sosial selaku Pembina Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dalam menyikapi permasalahan tersebut.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat berhati-hati dalam memberikan sumbangan agar tidak disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

"Beberapa modus lain yang pernah ditemukan oleh PPATK di antaranya penghimpunan kotak amal yang terletak di kasir toko perbelanjaan, yang identitadnya kurang jelas dan belum dapat dipertanggung jawabkan akuntabilitasnya," tutup Ivan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait