URnews

PPATK Ungkap 176 Lembaga Serupa ACT Diduga Selewengkan Dana

Ahmad Sidik, Kamis, 4 Agustus 2022 14.17 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
PPATK Ungkap 176 Lembaga Serupa ACT Diduga Selewengkan Dana
Image: Ivan Yustiavandana (Foto: AntaraNews/GalihPradipta)

Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menyerahkan dokumen ke Kementerian Sosial (Kemensos), berisi data 176 lembaga filantropi lainnya yang melakukan penyalahgunaan dana sumbangan masyarakat sebagaimana yang dilakukan oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT). 

"Ada 176 entitas yayasan lainnya yang kami serahkan (ke Kemensos) untuk diperdalam. Selain terkait kasus yang sedang marak sekarang didalami oleh Bareskrim," kata Ivan kepada media di Gedung Kemensos, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2022). 

Bentuk penyimpangan dana masyarakat di 176 lembaga filantropi itu, kata Ivan, seperti aliran dana yang mengalir ke pengurus yayasan hingga ke lembaga hukum bentukan lembaga tersebut.

Namun, Ia tak merinci nama lembaga filantropi yang menggunakan modus seperti ACT dalam penyimpangan dana masyarakat itu.

Lebih lanjut, untuk menyelidiki hal itu, Ivan menyebut PPATK sepakat dengan Kemensos untuk membentuk tim khusus menyelidiki 176 lembaga tersebut. 

"Jadi nanti akan kami bentuk segera satgas bersama agar, yayasan PUB (pengumpul uang barang) ini bisa dikelola dengan benar, diawasi dengan benar, memiliki akuntabilitas," ujar Ivan. 

Meski dokumen ratusan lembaga tersebut ditemukan berkat menelusuri modus dan pola penyimpangan dana yang dilakukan ACT, Ivan memastikan 176 lembaga filantropi ini tidak berkaitan dengan ACT.

Terkait kasus ACT, Ivan menyebut PPATK baru saja memblokir 843 rekening milik anak usaha dari lembaga tersebut. Ratusan rekening itu disinyalir menerima aliran dana mencapai Rp 1,7 triliun. 

Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan empat petinggi ACT sebagai tersangka penyelewengan dana bantuan hingga pencucian uang. Keempat tersangka itu adalah Mantan Ketua Dewan Pembina ACT Ahyudin, Ketua Dewan Pembina Yayasan ACT Novariadi Imam Akbari, Anggota Dewan Pembina Yayasan ACT Heryana Hermai, dan Ketua Yayasan ACT Ibnu Khajar.

Polisi menyatakan bahwa Ahyudin cs menyelewengkan dana bantuan itu untuk membayar gaji besar mereka. Selain itu, ada juga aliran dana dari ACT ke sejumlah perusahaan milik para petingginya. Sebagian dana yang diselewengkan itu berasal dari sumbangan keluarga korban pesawat jatuh Lion Air JT 610.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait