URnews

PPKM Darurat, Diskon Listrik Diperpanjang hingga Desember 2021

Eronika Dwi, Minggu, 18 Juli 2021 09.55 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
PPKM Darurat, Diskon Listrik Diperpanjang hingga Desember 2021
Image: Ilustrasi. (Dok. PLN)

Jakarta - Pemerintah kembali memperpanjang diskon tarif listrik kepada masyarakat hingga Desember 2021, semula hanya sampai September 2021.

Perpanjangan diskon listrik ini diberikan pemerintah dalam rangka memberikan bantuan sosial kepada masyarakat di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah telah menyiapkan tambahan anggaran sebesar Rp 1,91 triliun untuk diskon listrik tersebut.

"Kami perpanjang biaya abonemen atau biaya beban untuk 1,14 juta pelanggan sampai Desember sehingga akan ada tambahan Rp 420 miliar dari anggaran menjadi Rp 2,11 triliun," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers PPKM Darurat, Sabtu (17/7/2021).

Adapun besaran diskon tarif listriknya sendiri adalah sebagai berikut:

1. Untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA (R1/TR 450 VA), bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA), dan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA):

- Reguler atau pascabayar: rekening listrik diberikan diskon sebesar 50 persen atau gratis (biaya pemakaian dan biaya beban)

- Prabayar: diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 50 persen.

2. Untuk pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA):

- Reguler atau pascabayar: rekening listrik diberikan diskon sebesar 25 persen (biaya pemakaian dan biaya beban).

- Prabayar: diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 25 persen. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait