URnews

PPKM di Jakarta Kembali Naik Level 2, Berikut Aturan Lengkapnya

Ardha Franstiya, Selasa, 30 November 2021 12.53 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
PPKM di Jakarta Kembali Naik Level 2, Berikut Aturan Lengkapnya
Image: Ilustrasi - Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja dengan latar belakang gedung perkantoran di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4/2020). (ANTARA)

Jakarta - Pemerintah kembali menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta dari level satu menjadi level dua, berlaku mulai 30 November hingga 13 Desember 2021. 

Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang PPKM Level Tiga, Dua dan Satu.

"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 (dua) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," demikian Inmendagri Nomor 63 Tahun 2021.

Inmendagri terbaru itu mengubah instruksi sebelumnya, yakni Inmendagri Nomor 60 Tahun 2021 yang berakhir pada 29 November 2021.

Kenaikan level PPKM ini diperkirakan bertahap menjelang pelaksanaan PPKM level tiga yang rencananya dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia sebagai antisipasi saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. 

Berikut aturan Inmendagri terbaru

Terdapat sejumlah penyesuaian di antaranya pengetatan jumlah kapasitas di sektor tertentu, seperti sektor usaha non esensial dari sebelumnya 75 persen menjadi 50 persen kerja dari kantor (WFO). 

Sektor esensial di antaranya keuangan dan perbankan dari sebelumnya maksimal 100 persen kini menjadi maksimal 75 persen. 

Kemudian, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan maksimal kapasitas pengunjung 75 persen setelah sebelumnya 100 persen.

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari beroperasi dengan maksimal kapasitas 75 persen dari sebelumnya 100 persen. 

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima (PKL), lapak jalanan dan sejenisnya diizinkan buka hingga pukul 21.00 setelah sebelumnya hingga 22.00 WIB dengan kapasitas 50 persen, sebelumnya 75 persen. 

Restoran/rumah makan, kafe yang berada di dalam gedung atau area terbuka baik yang berada di lokasi tersendiri maupun di dalam mal diizinkan buka 50 persen hingga pukul 21.00 WIB. Sebelumnya, pada PPKM level satu, diizinkan buka hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas 75.

Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional malam hari dengan kapasitas maksimal 50 persen, setelah sebelumnya 75 persen. 

Mal, pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas 50 persen hingga pukul 21.00 WIB setelah sebelumnya 100 persen hingga pukul 22.00 WIB. 

Bioskop masih 70 persen namun restoran/rumah makan, kafe di area bioskop kapasitas pengunjung dikurangi menjadi 50 persen, sebelumnya 75 persen.

Fasilitas umum terdiri dari area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya buka dengan kapasitas 25 persen, sebelumnya mencapai 75 persen.

Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial kini kapasitasnya menjadi 50 persen, sebelumnya 75 persen.

Begitu juga pusat kebugaran diizinkan buka dengan kapasitas 50 persen yang sebelumnya 75 persen. Kemudian pelaksanaan resepsi pernikahan, kapasitasnya menjadi 50 persen dari sebelumnya 75 persen.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait