URnews

PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia Mulai 24 Desember, Berikut Aturannya

Ardha Franstiya, Kamis, 18 November 2021 12.48 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia Mulai 24 Desember, Berikut Aturannya
Image: Ilustrasi - Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja dengan latar belakang gedung perkantoran di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4/2020). (ANTARA)

Jakarta - Pemerintah akan memberlakukan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat masa libur Hari Raya Natal 2021 dan tahun baru 2022 (nataru).

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan PPKM Level 3 seluruh Indonesia mulai berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

"Selama Natal dan Tahun Baru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," ujar Muhadjir, mengutip ANTARA, Kamis (18/11).

Kebijakan ini akan dilaksanakan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru, selambat-lambatnya pada 22 November 2021.

"Inmendagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan COVID-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021," ujarnya.

Aturan yang diterapkan saat PPKM Level 3

Meski begitu, Muhadjir mejelaskan dalam kebijakan libur akhir tahun, perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang menimbulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang.

Sementara, untuk Ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan akan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3 sebelumnya.

Dalam kebijakan PPKM Level 3 di Inmendagri terdahulu telah mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan protokol kesehatan (prokes) ketat, dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan beberapa kebijakan untuk mengantisipasi libur akhir tahun, seperti mengimbau masyarakat agar tidak bepergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer serta memperketat aturan perjalanan menggunakan moda transportasi umum minimal sudah vaksin dosis pertama.

Selain itu, pemerintah juga telah membuat kebijakan larangan bagi ASN, TNI, POLRI, dan karyawan swasta untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan hari libur nasional. 

Terakhir, memperketat penerapan prokes 3T (tracing, tracking, treatment), dan mengebut vaksinasi COVID-19 sampai akhir Desember 2021.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait