URstyle

PPKM Diperpanjang hingga 9 Januari 2023, Seluruh Wilayah RI Level 1

Annisa Tiara Jelita, Selasa, 6 Desember 2022 11.11 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
PPKM Diperpanjang hingga 9 Januari 2023, Seluruh Wilayah RI Level 1
Image: PPKM diperpanjang hingga 6 Juni 2022 (Foto: PolresKlungkung)

Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Maskarakat (PPKM) Level 1 kembali diperpanjang. Hal ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022 untuk perpanjangan PPKM wilayah Jawa dan Bali, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2022 untuk perpanjangan PPKM wilayah Luar Jawa Bali.

PPKM ini akan berlangsung mulai 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023 di seluruh wilayah Indonesia. 

Perpanjangan masa PPKM ini dilakukan atas dasar adanya libur Natal dan Tahun Baru 2023 yang berpotensi menimbulkan tingginya mobilitas masyarakat. Meski diperpanjang, status PPKM masih sama-sama di level 1 sehingga masyarakat yang mau bepergian hanya harus tetap menerapkan protokol kesehatan dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 

“Perlu kami sampaikan bahwa perpanjangan kali ini sekaligus sebagai persiapan pemerintah dan pemerintah daerah untuk menghadapi adanya libur Natal dan Tahun Baru 2023," ucap Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal, mengutip ANTARA, Selasa (6/12/2022).

Safrizal berharap, dengan perpanjangan PPKM Level 1 di akhir tahun ini, fasilitas umum dan tempat ibadah tidak jadi pusat penyebaran COVID-19.

Berdasarkan Inmendagri 50 Tahun 2022 dan Inmendagri 51 Tahun 2022, aktivitas di satuan pendidikan bisa dilakukan secara tatap muka terbatas dan jarak jauh, sesuai keputusan Mendikbud, Kemenang, Kemenkes, dan Kemendagri.

Untuk kegiatan non-esensial, work from office (WFO) 100 persen bagi pegawai yang sudah vaksin dan mereka wajib menggunakan aplikasi PeduliLindung saat masuk ke kantor. 

Di bidang kesehatan, staf bisa bekerja 100 persen, termasuk di Posyandu, tanpa ada pengecualian.

Begitu juga dengan staf ketertiban, penanganan bencana, logistik, transportasi kebutuhan pokok harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait