URnews

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ada Aturan Nonton Bareng Piala Dunia 2022

Putri Rahma, Selasa, 22 November 2022 11.05 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ada Aturan Nonton Bareng Piala Dunia 2022
Image: PPKM Jawa-Bali (Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan kembali instruksi terbaru terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Jawa dan Bali. Dalam instruksinya, seluruh wilayah Jawa-Bali masih berada dalam zona level 1.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 49 Tahun 2022 yang menjelaskan bahwa beleid berlaku selama 2 minggu ke depan, mulai tanggal 22 November hingga 5 Desember 2022.

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang sesuai keputusan bersama antara Kemendikbud Ristek, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan minimal 100 persen Work from Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin,  serta wajib menggunakan PeduliLindungi di pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Kemudian, pelaksanaan kegiatan sektor esensial dapat diberlakukan WFO dengan aturan penggunaan PeduliLindungi, jam masuk pulang kerja, hingga jadwal makan karyawan yang tidak bersamaan.

Pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari, supermarket, pasar swalayan, dan pusat perbelanjaan juga bisa beroperasi dengan kapasitas 100 persen pengunjung.

Namun, terdapat ketentuan penggunaan protokol kesehatan ketat, penggunaan aplikasi Pedulilindungi, serta juga memperhatikan ketentuan anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.

Khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama. Anak 6 sampai dengan 12 tahun yang masuk tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan wajib menunjukkan bukti vaksinasi lengkap.

Tempat ibadah masjid, musala, gereja, pura, vihara, kelenteng, serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah pada masa penerapan level 1 PPKM dengan maksimal 100 persen kapasitas.

Aturan Nobar Piala Dunia 2022

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait