URnews

Roundup 23 Agustus: Program Antikorupsi KPK hingga Perpanjangan PPKM

Urbanasia, Senin, 23 Agustus 2021 21.19 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Roundup 23 Agustus: Program Antikorupsi KPK hingga Perpanjangan PPKM
Image: Gedung KPK (Pinterest/covesia)

Jakarta - Sejumlah informasi terangkum pada Senin (23/8/2021) nih, Urbanreaders! Kabar di antaranya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan gandeng eks koruptor untuk program sosialisasi antikorupsi.

Lalu, ada juga informasi mengenai, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) blokir konten YouTube dan TikTok Muhammad Kece, hingga PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 30 Agustus.

Nah, biar nggak penasaran, langsung saja berikut roundup top 5 news Urbanasia di hari ini.

Baca Juga: Roundup 22 Agustus: Deddy Corbuzier COVID-19 hingga M Kece Dilaporkan

1. KPK Akan Gandeng Eks Koruptor untuk Program Sosialisasi Antikorupsi

1622450197-gedung-KPK.jpegIlustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (Dok. KPK)

KPK berencana menggandeng mantan narapidana kasus korupsi dalam program penyuluhan antikorupsi kepada masyarakat.  

Rencana tersebut disampaikan Deputi Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK, Wawan Wardana dalam acara yang ditayangkan di YouTube KPK RI, Jumat (20/8/2021).  

Wawan menyebut mantan napi koruptor yang akan dipilih sebagai penyuluh antikorupsi adalah mereka yang berkelakuan baik dan hampir menyelesaikan masa hukumannya di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Baca Selengkapnya: KPK Akan Gandeng Eks Koruptor untuk Program Sosialisasi Antikorupsi

2. Kominfo Blokir Konten YouTube dan TikTok Muhammad Kece

1629703753-m-kece.jpgPotret Muhammad Kece. (YouTube MuhammadKece)

Kominfo mengambil langkah tegas dengan memblokir konten milik Muhammad Kece yang diduga memiliki muatan penodaan agama yang dapat menimbulkan rasa kebencian. 

Kemenkominfo mengaku telah melakukan pemutusan akses terhadap 20 video dari akun YouTube M. Kece, serta 1 video dari platform TikTok. Upaya koordinasi dengan para pengelola platform, serta kementerian atau lembaga terkait terus dilakukan untuk mencegah penyebaran dan penyalahgunaaan konten tersebut. 

Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi, menjelaskan pemblokiran ini mengacu pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah oleh Undang-Undang No. 19 Tahun 2016.

3. Warga Jakarta Kini Bisa Divaksin Pfizer, Ini Syarat dan Lokasinya!

1629712262-Kemenkes-Izinkan-Pemberian-Vaksinasi-COVID-19-Pada-Ibu-Hamil.jpegIlustrasi vaksin. (Dok. Kemenkes RI)

Kabar bahagia untuk Urbanreaders di DKI Jakarta. Pasalnya kini vaksinasi COVID-19 menggunakan vaksin Pfizer mulai diberikan kepada masyarakat umum di Ibu Kota.

Namun vaksin asal Amerika Serikat ini tak bisa didapatkan sembarang orang. Ada sejumlah syarat yang ditetapkan Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta untuk masyarakat yang ingin mendapatkan vaksin Pfizer.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dinkes DKI Jakarta bernomor 8658/-1/772.1 tentang Vaksinasi COVID-19 Pfizer yang telah diteken oleh Kepala Dinkes DKI Jakarta, Widyastuti pada hari ini, Senin (23/8/2021). Berikut sejumlah syarat yang ditetapkan Dinkes DKI Jakarta untuk vaksinasi COVID-19 menggunakan vaksin Pfizer.

Baca Selengkapnya: Warga Jakarta Kini Bisa Divaksin Pfizer, Ini Syarat dan Lokasinya!

4. Joy Red Velvet dan Crush Dikonfirmasi Berkencan, Fans Beri Selamat

1629698095-joy-crush-2.jpgJoy Red Velvet dan Crush. (Instagram @_imyour_joy)

Kabar mengejutkan sekaligus bikin happy datang dari dua musisi asal Korea Selatan, yakni Joy Red Velvet dan Crush. Keduanya dikabarkan tengah berkencan. 

Menurut laporan dari Sports Chosun, hubungan Joy dan Crush berkembang usai keduanya berkolaborasi di single 'Mayday' yang rilis Mei 2020 lalu. Saat itu, Crush menggandeng Joy sebagai teman duetnya.

Usai menjadi teman duet, keduanya tetap berteman dan baru-baru ini perasaan itu berkembang menjadi sebuah hubungan romantis. Dua musisi itu berbagi minat yang sama dalam memelihara hewan peliharaan, dan dilaporkan menikmati kencan sederhana seperti mengajak anjing mereka jalan-jalan.

5. PPKM Diperpanjang hingga 30 Agustus, Sejumlah Aturan Mulai Disesuaikan

1629722818-Jokowi-PPKM-Diperpanjang.jpgPresiden Jokowi menyampaikan keterangan pers tentang perkembangan PPKM terkini, Senin (23/8/2021). (YouTube Sekretariat Presiden)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2-4 hingga 30 Agustus 2021. Namun dalam perpanjangan kali ini Jokowi mengumumkan pula beberapa daerah yang sudah bisa diturunkan levelnya.

“Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3,” kata Jokowi dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).

Jokowi menjelaskan perkembangan kondisi terkini Pulau Jawa-Bali cukup baik. Dari yang tadinya ada 67 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berada di level 4, kini tinggal 51 kabupaten/kota. Sedangkan untuk level 3, jumlahnya meningkat dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota. Terakhir untuk level 2, dari 2 kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait