URnews

PPKM Level 1, Kapasitas Mal di Jakarta Diizinkan 100 Persen

Gagas Yoga Pratomo, Selasa, 2 November 2021 15.09 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
PPKM Level 1, Kapasitas Mal di Jakarta Diizinkan 100 Persen
Image: Ilustrasi Mal (Pixabay/StockSnap)

Jakarta - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-4 di Jawa dan Bali kembali diperpanjang. 

Jakarta berhasil menurunkan level PPKM ke level 1. Dengan demikian, ada beberapa aturan yang berubah, salah satunya soal mal.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengizinkan kapasitas Mal atau pusat perbelanjaan hingga 100 persen. Hal tersebut diberlakukan menyusul penurunan level PPKM di Jakarta dari level 2 ke level 1.

“Mal kapasitasnya dimaksimalkan 100 persen, operasional sampai 22.00 WIB,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, seperti dikutip dari Antara, Selasa (2/11/2021). 

Pelonggaran kapasitas tersebut tertuang dalam aturan PPKM level 1 di Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021, setelah Jakarta mengalami penurunan level PPKM. 

Selain pelonggaran kapasitas, anak yang berusia di bawah 12 tahun juga boleh berkunjung ke Mal asalkan didampingi oleh orang tuanya. 

"Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua," isi peraturan dalam Inmendagri.

Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan yang ada di dalam Mal juga sudah diperkenankan dibuka. Namun, dengan syarat tetap mematuhi protokol kesehatan. 

Sedangkan untuk restoran atau tempat makan yang ada di dalam Mall, kapasitas dilonggarkan hingga 75 persen dan dapat beroperasi hingga pukul 22.00 WIB. 

Untuk Bioskop, kapasitas dilonggarkan menjadi 70 persen, dengan syarat pengunjung yang boleh masuk memiliki status berwarna hijau atau kuning pada aplikasi Peduli Lindungi. 
 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait