URnews

Jakarta PPKM Level 1: Makan di Warteg, Restoran, dan Kafe Tak Lagi Dibatasi

Shelly Lisdya, Selasa, 2 November 2021 13.00 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Jakarta PPKM Level 1: Makan di Warteg, Restoran, dan Kafe Tak Lagi Dibatasi
Image: Ilustrasi makan bareng/Freepik by Rawpixel

Jakarta - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta kini berstatus Level 1. Dengan demikian sejumlah aturan mulai dilonggarkan. Salah satu aturan yang dilonggarkan yakni kapasitas pengunjung yang makan di warteg dan sejenisnya.

Hal tersebut tertuang berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Pulau Jawa dan Bali.

"Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75 persen dari kapasitas pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah," bunyi Inmendagri yang dikutip Urbanasia, Selasa (2/11/2021).

Hanya saja, dalam Inmendagri tersebut tidak dituliskan batasan waktu maksimal saat makan di warteg dan sejenisnya.

Sementara itu, untuk aturan PPKM level 2 bagi para pengunjung warteg yang makan di tempat atau dine-in diberikan batas waktu maksimal 60 menit.

Dalam Inmendagri tersebut juga tertulis pelonggaran lainnya dalam pelaksanaan PPKM level 1. Seperti jam operasional warteg diperpanjang dari pukul 21.00 WIB menjadi 22.00 WIB. Sedangkan untuk restoran dan kafe untuk waktu operasional yang diperpanjang sampai pukul 00.00 WIB.

Kendati demikian, pemilik warteg, kafe, dan restoran harus tetap melakukan skrining kepada pengunjung atau validasi vaksinasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan pengecekan suhu tubuh.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait