URnews

PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Pesan Anies untuk Warga Jakarta

Kintan Lestari, Selasa, 27 Juli 2021 13.47 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Pesan Anies untuk Warga Jakarta
Image: Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (Pemprov DKI Jakarta)

Jakarta - Pada hari Minggu (25/7/2021) Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 2 Agustus mendatang.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 938 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019 serta sebagai pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Desease di Wilayah Jawa dan Bali.

PPKM level 4 memang diperpanjang, namun beberapa aturan mulai dilonggarkan lantaran jumlah kasus aktif mulai menurun. Meski demikian, Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan masyarakat untuk waspada akan penularan COVID-19.

Ia mengimbau agar masyarakat tetap disiplin melakukan protokol kesehatan dan segera melakukan vaksinasi.

“Saya mengajak kepada seluruh warga Jakarta, jangan pesimis. Kita bisa bersama-sama mulai menurunkan tingkat kegawatan situasi. Oleh karena itu, tetap waspada dan jangan lengah, selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan,” ungkap Gubernur Anies, pada Selasa (27/7/2021).

Selama perpanjangan PPKM level 4, beberapa kegiatan masih dibatasi, di antaranya perkantoran sektor nonesensial masih WFH 100 persen dan kegiatan belajar mengajar juga dilakukan daring.

Untuk sektor kritikal diperbolehkan beroperasi 100 persen namun dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Supermarket, pasar, pedagang kaki lima, dan beberapa jenis usaha boleh beroperasi sampai pukul 20.00 WIB, juga dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Untuk tempat makan dan minum juga boleh beroperasi sampai pukul 20.00 WIB. Untuk tempat makan yang outdoor, pengunjung boleh makan di tempat (dine-in) maksimal tiga orang dan waktu makan hanya 20 menit. Sementara yang lokasinya dalam ruangan hanya diperbolehkan delivery/take away.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait