URnews

PPKM Mikro di Kota Malang: Beda Aturan Jam Operasional

Shelly Lisdya, Rabu, 10 Februari 2021 11.27 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
PPKM Mikro di Kota Malang: Beda Aturan Jam Operasional
Image: Wali Kota Malang, Sutiaji. (Dok. Humas Pemkot Malang)

Malang - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai diberlakukan pada 9 Februari 2021.

Di Jawa Timur, Malang Raya kembali menerapkan PPKM Mikro. Hanya saja, berbeda dengan sebelumnya, PPKM Mikro di Kota Malang menerapkan jam operasional baru untuk pusat perbelanjaan (mal), serta tempat makan seperti cafe, resto dan sejenisnya.

Dalam Surat Edaran (SE) No 6 tahun 2021 tentang PPKM Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Kelurahan, berikut peraturan jam operasional:

- Kegiatan restoran (rumah makan, kafe, restauran dan lainnya) untuk makan di tempat (kapasitas 50 persen) atau dibawa pulang jam operasional mulai pukul 07.00-22.00 WIB.
- Jam operasional Pedagang Kaki Lima (PKL) dimulai pukul 04.00-24.00 WIB, dengan mewajibkan pedagang dan pembeli menggunakan masker serta menjaga jarak
- Jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Wali Kota Malang, Sutiaji menjelaskan, perbedaan jam operasional tersebut lantaran harus menyesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing pelaku usaha.

"Dalam peraturan Imendagri kemarin kan sudah dibahas. Kenapa kok beda? Karena kafe, resto itu bukanya kadang mulai siang, kadang sore. Kalau PKL, karena rata-rata bukanya habis maghrib. Kalau jam 20.00 ditutup itu ya gimana, ekonominya nanti bagaimana?," ujarnya.

Sementara itu, terkait posko yang ada di RT maupun RW, nantinya petugas akan mengawasi mobilitas orang (tamu) ketika ke luar masuk wilayah.

"Jadi, RT memantau pergerakan tamu, dan harus lapor. Apabila ada tanda-tanda COVID-19 segera ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pratama (FKTP)," tandasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait